Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidang Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi Jombang Riuh, Ayah Korban Tinggalkan Ruangan

Achmad RW • Kamis, 21 Agustus 2025 | 02:09 WIB
Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada PRA, 19, gadis asal Kecamatan Sumobito Jombang berlangsung histeris Rabu (20/8) siang.
Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada PRA, 19, gadis asal Kecamatan Sumobito Jombang berlangsung histeris Rabu (20/8) siang.

Radarjombang.id – Sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan kepada PRA, 19, gadis asal Kecamatan Sumobito Jombang berlanjut Rabu (20/8) siang.

Sidang itu sempat diwarnai Insiden keluarnya ayah korban karena tak kuat mendengar kesaksian para terdakwa.

Sidang itu, dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau pemeriksaan terdakwa.

Pantauan di lokasi, sidang itu digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang secara tertutup.

"Karena ini pemeriksaan saksi mahkota juga pemeriksaan terdakwa dan ada keterangan soal asusila, sidang dilakukan tertutup untuk umum.

Yang tidak berkepentingan, dimohon keluar, kecuali keluarga, pendamping dan LPSK," ucap Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa sebelum memulai sidang.

Sidangpun kemudian digelar tertutup, keluarga korban hanya bisa memantau dan melihat persidangan dari luar pintu kaca.


Sementara ayah korban bersama pendamping dan LPSK tampak mengikuti sidang di dalam ruangan.

Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah dan Lutfi Inahnu Feda terpantau saling bersaksi dan memberikan pengakuannya.

Suasana haru juga terlihat di ruang sidang, ayah korban terlihat beberapa kali memegang kepala hingga akhirnya 30 menit kemudian ia memilih keluar ruang siang sembari lemas.

"Bapaknya tidak kuat, bapaknya tidak kuat," ucap beberapa keluarga korban yang menyambutnya di luar ruangan.

Ayah PRA, juga langsung terduduk dan menangis tersedu-sedu di pelukan keluarga yang lain sembari menutup wajahnya dengan tisu.

Baca Juga: Siapa yang Menang? Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Kredit Bank UMKM Jatim Vs Kejari Jombang Dimulai

Sidang itu sendiri, akhirnya terus berlangsung hingga sekitar pukul 13.30, Aldi Demas Akira, JPU dalam kasus itu menyebut dalam sidang itu ketiga terdakwa menerangkan detik-detik peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan ketiganya.

"Jadi ini tadi untuk sidang memang pemeriksaan saksi mahkota, ketiga terdakwa saling bersaksi," ungkapnya usai persidangan.

Demas juga menyebut ketiganya juga disebut JPU terlihat telah melakukan perencanaan sebelum melakukan pembunuhan itu.

“Ya memang terbukti, karena memang ketiganya terbukti mengakui melakukan pembuangan untuk menghillangkan bukti, artinya mereka punya waktu untuk berpikir dan melakukan pembunuhan itu,” lontarnya.


Seperti diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jaksa juga menyertakan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#sidang #PN Jombang #Jombang #pembunuhan #pemerkosaan #riuh #siswi