Radarjombang.i - Seorang oknum kepala desa di Kecamatan Mojoagung harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan salah satu warganya atas dugaan tindakan pelecehan seksual saat warga mengurus surat di kantor desa. Kasusnya ditangani Unit Perlindungam Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jombang.
Kades J tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku khilaf dan menyebut tindakannya sebagai guyonan yang keterlaluan.
”Saya akui khilaf. Dalam surat pernyataan juga sudah saya sampaikan. Saat itu saya memang memeluk istrinya AL, tapi itu hanya guyon.
Saya sadar itu salah,” ucap J saat dikonfirmasi terpisah. Terkait laporan ke polisi, J menyatakan siap menjalani proses hukum. ”Ya, dihadapi saja. Mau gimana lagi,” ujar dia.
Dari data yang dihimpun, dugaan tindakan pelecehan terjadi pada Sabtu (2/8) sekitar pukul 11.00. Saat itu, korban SNA, 25, datang ke kantor desa untuk mengurus surat izin libur kerja untuk adiknya. Ia datang bersama adik dan anaknya.
Korban kemudian menghampiri oknum kades dan menyampaikan niatnya mengurus surat. Korban diminta menunggu di ruang pelayanan. Tak lama ada salah satu warga menghampiri kades untuk mengambil bantuan sembako. Sang kades pun segera melayani warga tersebut. Setelah mengambil sembako, warga tersebut bergegas pulang.
Tak lama, adik dan anak korban juga meninggalkan korban lantaran harus menjemput ibu mertua korban pulang kerja.
Alhasil, korban hanya tinggal berdua dengan kades di ruang pelayanan. Dugaan pelecehan terjadi ketika kades menyerahkan surat yang telah dibuat untuk dicek.
Saat itu sang kades merangkul kemudian memijat pundak istrinya sambil melontarkan kalimat cabul.
”Pelaku memijat pundak istri saya, lalu mengajaknya masuk ke ruang staf pelayanan sambil bicara jorok. Itu sudah pelecehan verbal dan fisik,” ujar AL, suami korban, Selasa (5/8).
Tidak berhenti di situ, sang kades disebut kembali mencetak ulang surat lantaran terdapat kesalahan penulisan identitas.
Baca Juga: Merasa Dilecehkan Saat Urus Surat, Warga Mojoagung Laporkan Kadesnya ke Polisi
Saat menyerahkan surat hasil revisi, ia diduga memeluk SNA dari belakang dan kembali menyentuh pundaknya. ”Istri saya spontan mengambil surat lalu lari keluar dari kantor desa,” lanjut AL.
Peristiwa ini sempat dimediasi perangkat desa dan tokoh masyarakat pada malam harinya. Kades J mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Namun, AL menolak menandatangani kesepakatan damai dan memilih menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada Senin (4/8) sekitar pukul 09.00 WIB. ”Saya memilih melapor ke polisi. Sudah saya laporkan resmi tadi pagi,” tegas AL.
Saat dikonfirmasi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Ipda Satria Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut.
”Laporan baru kami terima hari ini. Tindak lanjutnya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Ipda Satria.
Editor : Anggi Fridianto