Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Rumah Juragan Rongsokan di Jombang Dibobol Tetangga Sendiri, Uang Rp 12 Juta Raib

Achmad RW • Jumat, 4 Juli 2025 | 18:30 WIB
Rumah Aang Fatoni, 34, di Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang sudah dua kali disatroni maling.
Rumah Aang Fatoni, 34, di Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang sudah dua kali disatroni maling.

RadarJombang.id - Rumah Aang Fatoni, 34, di Dusun Kedungsambi, Desa/Kecamatan Kesamben, Jombang sudah dua kali disatroni maling. 

Pelaku yang tidak lain tetangganya sendiri akhirnya bisa ditangkap berkat rekaman CCTV.

Kapolsek Kesamben Iptu Niswan mengungkapkan, rumah juragan rongsokan itu sudah dua kali dibobol maling saat ditinggal pergi. 

Pertama maling menggasak uang tunai Rp 10 juta yang disimpan di dalam kamar tidurnya pada Jumat (27/06).

Pada esok harinya, Sabtu (28/06), ia kembali kehilangan uang sejumlah Rp 2 juta di dalam dompet yang diletakan di ruang tamu. 

Aang lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben.

"Setelah kita lakukan olah TKP kita sarankan pasang CCTV. Akhirnya korban pasang CCTV," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/7).

Berkat CCTV ini lah, pencuri yang kerap membobol rumah korban akhirnya terungkap. Pelaku tidak lain tetangganya sendiri, Heru Fachrudin, 47.

Dalam rekaman CCTV itu, Heru terekam akan masuk rumah Aang dengan melalui jendela di samping rumah pada Kamis (03/07) petang. 

Korban yang mengetahuinya lantas mengajak warga menangkap pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap korban dengan dibantu warga dan kita juga datang mengamankan pelaku," kata Niswan.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali membobol rumah Aang. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu yang tidak dikunci. Menurut Niswan, pelaku sudah paham betul seluk beluk rumah korbannya.

"Dia (pelaku, red) mengakui perbuatannya. Pertama mengambil uang Rp 10 juta dan kedua Rp 2 juta," ucapnya.

Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman 7 tahun bui kini telah menantinya. (riz/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#Kesamben #maling #Polsek Kesamben #Jombang #Tetangga sendiri