Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Terungkap! Istri Siri di Jombang yang Bunuh Suami Ternyata Dibantu Orang Saat Pindahkan Tubuh Korban

Achmad RW • Minggu, 29 Juni 2025 | 13:26 WIB
Polres Jombang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan suami siri oleh istri siri di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung
Polres Jombang menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan suami siri oleh istri siri di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung

Radarjombang.id - Polisi kembali mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan suami oleh istri siri di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku tak sendiri saat melakukan aksinya itu, namun sempat dibantu orang lain.

’’Dari pengakuan pelaku, memang ada bantuan dari orang lain saat memindahkan tubuh suaminya dari dapur ke kamar,’’ terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, kemarin.

Pada (14/5), korban Lukman Haqim, 45, baru saja meminum air berisi potasium yang disiapkan istri sirinya Fauziah Priati Ningsih, 47.

Reaksi dari potasium itupun langsung terasa hingga korban sempat ambruk.

’’Nah, saat itu pelaku tidak bisa mengangkat sendiri tubuh korban, sehingga sempat meminta bantuan kepada orang lain,’’ lanjutnya.

Orang lain yang dimaksudnya YS, 51, seorang pria yang juga karyawan di tempat usaha mebel milik Lukman. Saat datang, YS sempat menanyakan penyebab Lukman ambruk kepada istri sirinya itu.

’’Saat itu pelaku menjawab jika suaminya itu mabuk, kemudian dipindahkan sama saksi ini ke kamar. Dan masih dalam kondisi hidup,’’ ucapnya.

Hingga kini, status YS masih menjadi saksi lantaran ia tak terlibat aktif dalam pembunuhan. ’’Saksi ini juga tidak tahu memang kalau setelah itu korban dibunuh,’’ jelasnya.

Polisi hingga kini juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Polisi juga masih menunggu hasil lab cairan dalam perut korban yang diambil saat otopsi.

’’Sampel cairan tubuh korban sudah kami kirim ke Labfor Polda Jatim untuk melihat seberapa parah keracunan yang menimpa korban sebelum dibunuh,’’ urainya.

Fauziah Priati Ningsih, 47, warga Carangrejo, Kesamben, jadi tersangka pembunuhan.

Ia membunuh suami sirinya, Lukman Haqim, 45, pada 14 Mei 2025 hingga jasadnya membusuk dan diketahui pada (25/6) pagi di rumah kontrakan.

Pembunuhan itu dilatari rasa dendam dan sakit hati korban kepada pelaku lantaran sering jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akibat perbuatannya, Fauziah kini harus meringkuk di tahanan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (riz/jif)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Racun tikus #istri siri #Jombang #pembunuhan #Potas