RadarJombang.id – Seorang petani asal Kecamatan Kudu, Jombang dibekuk bersama 3 orang lainnya asal Surabaya oleh Ditressiber Polda Jatim.
Keempat orang ini, dibekuk polisi karena terlibat menyebarkan konten pornografi untuk pasangan sejenis melalui aplikasi WhatsApp.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, keempat orang itu dibekuk berdasarkan laporan polisi pada (5/6) lalu.
Keempat tersangka itu, adalah MI, 21, mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya.
NZ, 24, pegawai swasta beralamat di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
FS, 44, pegawai swasta beralamat di Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Dan S, 66, petani dari Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
“Ada empat tersangka yang berhasil kami amankan dengan peran yang berbeda-beda dalam grup tersebut,” ujar Kombes Pol Jules (13/6).
Mereka, disebut polisi terlibat dalam grup WhatsApp bernama “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sejenis.
Dalam grup itu, MI berperan sebagai admin dan mengumpulkan anggota komunitas sesama jenis.
Sementara NZ dan FS, berperan sebagai anggota aktif yang mengirimkan hubungan seksual sejenis dan mencari pasangan.
Sementara S yang merupakan warga Kudu ini, berperan mengirimkan foto organ intim untuk memancing komentar anggota grup lainnya.
“Tersangka MI kemudian mengomentari postingan di grup Facebook tersebut dan membagikan link grup WhatsApp ‘INFO VID’ untuk mengumpulkan lebih banyak anggota,” lanjutnya.
Setelah grup terbentuk, para tersangka lain bergabung secara bertahap. NZ bergabung pada Februari 2025, FS pada Maret 2025, dan S pada Mei 2025.
Mereka kemudian aktif mengirimkan konten pornografi dengan dalih mencari pasangan.
Puncak aktivitas ilegal ini terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa tersangka mengirimkan video dan foto pornografi ke dalam grup tersebut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit handphone berbagai merek (Infinix, OPPO, Samsung), belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal terkait perlindungan anak. (riz)
Editor : Achmad RW