Radarjombang.id - Persoalan pelik yang dialami nasabah koperasi Al Kahfi di Jl Seroja, Kecamatan Jombang belum menemui titik temu.
Upaya mediasi dengan menghadirkan Ketua Koperasi R Dadan Surachmat, berakhir buntu, Selasa (10/6).
Mediasi yang digelar Dinas Koperasi dan UM Jombang berlangsung alot. Sejumlah nasabah ngotot ingin tabungan dan deposito mereka kembali.
Arie Kustiningdyah warga Dusun Ngrandu Desa Cangringrandu, Kecamatan Perak menyampaikan, dia mengalami masalah saat ingin mengambil tabungan di KSU Al Kahfi.
’’Awalnya penarikan hingga 2024 lancar, namun, pada Februari 2025 tidak bisa dengan alasan uang tabungan dibawa oleh manager,’’ ujarnya kemarin.
Ia sudah beberapa kali mendatangi koperasi Al Kahfi di Jl Seroja, Kecamatan Jombang. Namun, selalu tutup. Bahkan, manager KSU Al-Kahfi tidak bisa dihubungi sama sekali.
”Saya hadir disini untuk mempertanyakan bagaimana kejelasannya,’’ ucapnya.
Andika, nasabah lainnya juga menyampaikan hal yang sama. Ia sudah menabung sejak 2020 dengan sistem program penarikan tabungan berjangka (6 bulan).
’’Pada Februarı 2025 saat akan mengambil uang tabungan sejumlah Rp. 58 juta tidak bisa diambil dengan alasan uang tabungan dibawa oleh manager, dan manager KSU Al-Kahfi tidak bisa dihubungi,’’ urainya.
Terpisah, Ketua Koperasi, R Dadan Surachmat, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan, secara garis besar pengambilan tabungan berjangka dari nasabah ke KSU Al-Kahfi memang belum bisa dilakukan. Penyebabnya, kondisi keuangan di KSU saat ini ngeblong.
’’Keuangan tidak ada karena beberapa faktor. Di antaranya koperasi ini sudah sakit semenjak berdiri,’’ bebernya.
Dia sebenarnya hanyalah anggota biasa yang ditunjuk menjadi ketua. Sedangkan, ketua Al Kahfi yang sebenarnya, Baktiyar warga Kelurahan Kepanjen yang kini sudah meninggal. ’’Kami hanya melanjutkan estafet kepemimpinan ketua lama yang sudah wafat, Bapak Bahktiyar,’’ paparnya.
Ia sudah menggadaikan sertifikat rumah orang tuanya hingga beberapa aset miliknya untuk membayar beberapa tagihan. ’’Sudah saya jaminkan ke perbankan untuk membayar pencairan anggota dan biaya lainnya,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi, Yusnia Rahma, meyampaikan, pertemuan tersebut belum bisa menemukan titik terang. ’’Pihak KSU Al-Kahfi tetap mengupayakan menyelesaikan secara managerial dengan cara penjualan aset yang masih dimiliki,’’ ujarnya.
Hanya saja, dalam mediasi tersbut pihak KSU Al-Kahfi belum bisa menentukan kepastian jangka waktu yang diberikan. ’’Nasabah meminta kepastian waktu untuk pengambilan tabungan berjangka dengan cara membuat surat perjanjian bermaterai sebagai dasar penyelesaian masalah tersebut,’’ tegasnya. (ang/jif)
Editor : Anggi Fridianto