RadarJombang.id - Penangkapan maling handphone di Pondok Pesantren Al-Masruriyyah, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berlangsung dramatis dan menegangkan.
Pelaku sempat melarikan diri hingga dikejar sejumlab santri hingga wilayah Kecamatan Mojowarno.
Pelaku bahkan akhirnya babak belur usai dimassa santri dibantu warga.
Pelaku pencurian itu, adalah Hartono, 46 tahun, warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam.
Pelaku yang ditangkap setelah terjatuh dari motornya langsung dihajar ramai-ramai oleh warga.
Mustofa Bisri, 25 tahun, salah satu santri Ponpes Al-Masruriyyah Jombang, mengatakan pelaku mencuri HP yang sedang diisi daya di ruang tamu pondok pada Sabtu, (7/6) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku beraksi saat para santri sedang tidur.
“Saat semua tidur, satu teman ke ruang tamu untuk mencharger HP lalu keluar sebentar membeli rokok,” katanya Bisri (8/6).
Saat kembali, HP sudah tidak ada di tempat, termasuk tiga ponsel milik teman-temannya yang sedang tertidur.
Para santri pun berusaha mencari, hingga muncul kecurigaan pada seorang pria tak dikenal yang sempat mondar-mandir di sekitar pondok.
“HP milik teman-teman yang hilang dicuri pelaku. Jumlahnya ada empat unit. Satu handphone selamat karena tertutup badan santri yang tidur,” jelas Mustofa.
Setelah dilakukan pelacakan menggunakan Google Maps, diketahui pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Gondek, Kecamatan Mojowarno.
Namun, tak berselang lama, melalui aplikasi tersebut, pelaku berpindah lokasi ke Lapangan Desa Gedangan, masih di kecamatan yang sama.
“Maps kemudian hilang. Kami segera menuju ke Lapangan Gedangan untuk menangkap pelaku. Kemungkinan pelaku sadar sedang diburu, sehingga langsung menyalakan sepeda motornya dan bergegas pergi,” tambahnya.
Saat itulah terjadi aksi kejar-kejaran antara para santri dengan maling HP.
Disebutkan Mustofa, pengejaran yang dilakukan oleh empat orang santri menggunakan dua motor akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku berhasil ditangkap di depan Markas Koramil Jogoroto.
“Sempat terjadi penarikan baju hingga pelaku terjatuh, lalu langsung ditangkap oleh teman-teman. Ya, pelaku sempat dihajar setelah tertangkap,” ungkap Mustofa.
Dalam kondisi babak belur, pelaku kemudian dibawa warga ke Koramil.
Setelah itu, ia diserahkan ke Polsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Dia ini sebelumnya ditangkap pada 2024 dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan lalu," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat unit HP, sebuah tas, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
“Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Edy. (riz)
Editor : Achmad RW