RadarJombang.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan antar-kabupaten di Jombang.
Dalam penangkapan itu, polisi membekuk dua kurir dan pengedar dengan barangbukti ratusan gram sabu juga pil ekstasi.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/5) lalu, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.
Yani merinci, tersangka pertama, Habib Murtadlo, 28, warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso.
“Dia ditangkap saat akan mengambil barang ranjauan di sekitar wilayah Ploso tersebut,” terangnya.
Dari tangan Habib, polisi menyita dua paket sabu seberat total 99,22 gram, sebuah handphone, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional pengambilan barang.
"Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” lontarnya.
Dalam pengakuannya, ia juga telah beberapa kali menjalankan bisnis sebagai kurir itu dengan menjalankan perintah dari A serta mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dalam sekali mengambil ranjau.
“HA telah dua kali menerima sabu dari A dengan total hampir 120 gram," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani.
Polisi pun mengembangkan tangkapan itu. Hasilnya, polisi mengarah pada tersangka kedua, Farid Syaifudin bin Tuwaji, 28, warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang.
“Tersangka kedua ini tinggal di sebuah kontrakan di Desa Losari. FA ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Tembelang, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang,” lontarnya.
Dari penangkapan Farid, petugas menyita 11 paket sabu seberat 111,46 gram, 45 butir pil ekstasi bergambar doraemon dengan berat total 16,59 gram, satu timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, serta satu unit handphone.
“Sehingga total yang diamankan adalah lebih dari 200 gram sabu, serta 45 pil ekstasi, dengan nilai mencapai ratusan jua rupiah,” rincinya.
Dari pemeriksaan polisi, Farid juga diketahui telah menjalankan bisnis gelap ini sejak akhir Desember 2024. Ia mendapatkan narkotika dari S, seorang DPO asal Tembelang.
“Barang yang diterimanya mencakup sabu dan pil ekstasi, dengan pengiriman terakhir tercatat satu hari sebelum penangkapan," ungkap AKP Ahmad Yani.
Yani menambahkan, tersangka Farid berperan sebagai pengemas dan pengirim narkotika sesuai perintah S, menggunakan metode ranjau.
“Setiap dua minggu, FA menerima upah antara lima ratus ribu hingga satu juta rupiah, ditambah sabu gratis untuk konsumsi pribadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Jombang. Kami terus lakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku utama yang masih buron,” tegas Yani. (riz)
Editor : Achmad RW