Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Bobol Rumah Tetangga Sendiri, Pemuda Pacarpeluk Jombang Dibekuk Polisi

Achmad RW • Selasa, 3 Juni 2025 | 00:34 WIB
Pelaku pembobolan rumah di Pacarpeluk Jombang saat dibekuk polisi
Pelaku pembobolan rumah di Pacarpeluk Jombang saat dibekuk polisi

RadarJombang.id – Seorang pemuda di Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diringkus polisi.

Ia dibekuk polisi setelah membobol rumah tetangganya dan menggondol sejumlah barang elektronik.

“Pelaku dibekuk di rumahnya setelah kami melakukan profiling, yang mengejutkan, pelaku ternyata masih tetangga korban sendiri,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Margono menjelaskan, peristiwza pembobolan rumah itu berlangsung pada Jumat (24/5) dini hari,sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tegalrejo, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh.

Sementara rumah yang dibobol itu, adalah, Sulistinah, 48, yang tak lain tetangga satu dusunnya sendiri.

“Korban menyadari rumahnya dibobol saat bangun tidur dan mendapati satu unit ponsel Xiaomi Mi 9T yang biasa ia taruh di meja rias kamar telah hilang,” lontarnya.

Ia kemudian membangunkan anaknya, untuk membantu mencari ponsel yang hilang.

Namun, saat memeriksa ruangan lain, mereka justru menemukan barang-barang elektronik lain seperti dua laptop dan dua ponsel milik anaknya juga raib.

Kasus itu, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan petugas pun melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Hingga akhirnya diketahui pelakunya adalah Anggih Indra Lesmana Sihombing, 24, warga Dusun Tegalrejo, Desa Pacarpeluk.

Modus yang digunakan adalah dengan membuka jendela rumah korban, membongkar engsel, lalu masuk melalui pintu samping.

"Setelah itu membuka pintu samping rumah dan menggasak sejumlah barang dari beberapa ruangan,” tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit ponsel Realme C55, satu ponsel Vivo Y100 berikut dusbook-nya, satu laptop Lenovo, satu laptop HP, serta dusbook ponsel lainnya. “Total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Akibat perbuatannya, Anggih kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

“Kami mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor bila ada aktivitas mencurigakan,” tutup AKP Margono. (riz)

Editor : Achmad RW
#bobol rumah #tetangga #Pacarpeluk #Jombang #pemuda #Dibekuk Polisi