RadarJombang.id – Home industri arak putih yang digerebek polisi di wilayah Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang Kamis (27/2) terhitung rapi dalam beroperasi.
Meski berada di permukiman padat penduduk, lokasi produksi miras ilegal itu nyaris tak tercium petugas juga warga.
Rumah milik Purnomo, terhitung tak berjarak dengan rumah tetangganya. Kanan kiri rumahnya yang juga jadi tempat produksi miras ilegal itu juga ada bangunan rumah.
Sementara ruangan yang dijadikannya tempat destilasi atau penyulingan arak, berada di dalam rumah, di sebuah kamar khusus.
“Selama ini juga tidak ada curiga apa-apa, karena rumahnya juga selalu tertutup, jarang keluar, tembok tinggi jadi tidak tahu dibelakang ada apa,” ungkap Erlina, tetangga pelaku.
Yang ia tahu, Purwanto disebutnya memang orang yang jarang berkumpul dengan warga lain. Terlebih, Purwanto juga seorang pendatang.
“Itu kan rumahnya istrinya, kalau pak Pur itu aslinya Batan (wilayah Kediri,Red),” lontarnya.
Selain aktivitas produksi yang tak diketahui warga, Erlina juga menyebut tak pernah melihat ada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras jenis arak putih tersebut.
“Ndak tahu juga, paling tahunya dia keluar pakai mobil itu saja,” imbuhnya.
Hal serupa, diungkap Wahyudi, 30, tetangga pelaku yang lain. Meski tak tahu pasti aktivitas pembuatan miras di lokasi itu, ia menyebut seringkali ada bau aneh yang datang dari rumah itu.
“Ya saya kan pulangnya malam-malam, sering kayak bau tape begitu,” ungkap Wahyudi.
Bahkan, ia menyebut bau semacam tape itu sudah dirasakan banyak warga setidaknya sejak dua bulan belakangan ini.
“Kalau lamanya ya mungkin dua bulan lebih,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia menyebut tak pernah mengira jika bau itu datang dari pengolahan arak putih di rumah Purnomo.
“Ya nggak ngira, dikiranya bau apa, kan sebelahnya ada kayak peceren (saluran buang,Red), juga,” pungkasnya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, menyebut pihaknya juga baru mengetahui adanya pabrik home industri pembuatan miras jenis arak putih tersebut. “Ini baru diletahui hari ini,” ungkapnya.
Dari rumah itu, polisi berhasil menyita 46 drum, masing-masing drum berkapasitas 200 liter drum.
Artinya, bahan baku arak putih yang berhasil disita sebanyak 9.200 liter. "Kemungkinan (omzet, red) sekitar Rp 1 miliar," lanjutnya.
Selain menyita barang bukti fermentasi arak putih dan sebuah mesin penyulingan, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
"Dalam pengungkapan ini kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka, dan akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. (riz)
Editor : Achmad RW