Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dua Pemuda Nyaris Dimassa Warga di Jombang Usai Ketahuan Setubuhi Gadis Kelas 5 SD

Achmad RW • Jumat, 14 Februari 2025 | 21:17 WIB
Pelaku persetubuhan kepada siswi SD di Jombang saat diamankan polisi dan nyaris dimassa warga
Pelaku persetubuhan kepada siswi SD di Jombang saat diamankan polisi dan nyaris dimassa warga

RadarJombang.id – Dua pemuda asal Kecamatan Jombang nyaris jadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Keduanya, ditangkap lantaran menyetubuhi seorang siswi kelas 5 SD di Kecamatan Jombang yang masih berusia 12 tahun.

Penangkapan pelaku itu, terjadi di salah satu rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Jombang pada Minggu (9/2) lalu.

Keduanya adalah RF, 16, dan K, 28, keduanya adalah warga Kecamatan Jombang.

Dalam video yang diterima Jawa Pos Radar Jombang, dua pemuda itu tampak digelandang menuju mobil petugas.

Puluhan warga, tampak mengepungnya dan beberapa orang berhasil mendaratkan pukulan di wajah pelaku.

“Kejadian penangkapannya itu Minggu petang, sekitar habis maghrib,” terang Ar, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Jombang.

Rf dan K, memang disebutnya diserahkan kepada pihak kepolisian karena perbuatan asusila.

Keduanya, menyetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya,Red) yang masih berusia 12 tahun.

“Jadi sore itu, orang tua korban mengajak RT dan kepala dusun melabrak salah satu warga di sini. Karena menyebut anaknya sudah disetubuhi pelaku beberapa kali, dengan modus bujuk rayu,” terangnya.

Kedua pelaku, kemudian dibawa menuju ke rumah kepala dusun untuk diamankan sebelum perangkat desa setempat memanggil aparat kepolisian.

“Karena massa berkumpul, akhirnya ya dia diserahkan ke polisi, karena beresiko, tapi kedua pelaku mengakui perbuatannya,” lontarnya.

Menurut Ar, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara berkenalan dengan korban yang merupakan teman adik pelaku.

“Jadi adik salah satu pelaku Rf ini teman korban sekolah, karena sering main ke rumah pelaku, korban kemudian dibujuk hingga akhirnya disetubuhi,” tambahnya.

Sementara pelaku lain bernama K, adalah rekan Rf yang rumahnya seringkali digunakan sebagai tempat aksi pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Kalau K ini, usianya sudah dewasa, dan dia anak salah satu PNS di Jombang,” terang L, sumber Jawa Pos Radar Jombang yang lain.

K, disebut sumber sering memanfaatkan rumahnya yang kosong juga rumah salah satu saudaranya yang tidak terpakai untuk digunakan Rf menyetubuhi korban.

“Sudah beberapa kali pengakuan pelaku Rf ini, kalau K juga akhirnya memaksa korban melakukan juga satu kali,” tambahnya.

Penangkapan kedua pelaku, juga dibenarkan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

“Benar, jadi memang ada dua pelaku yang ditangkap, satu anak di bawah umur, satunya dewasa,” terangnya.

Kasus persetubuhan terhadap anak itu, disebut Margono kini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya sudah tersangka dan ditahan untuk saat ini,” imbuhnya.

Keduanya, dijerat dengan pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz)

Editor : Achmad RW
#kelas 5 #dimassa #SD #Jombang #gadis #pemuda #Nyaris #setubuhi