RadarJombang.id – Polisi dari Polsek Kabuh menggerebek sebuah rumah di Dusun Cipir Lor Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh Jombang yang menjual miras ilegal.
Dalam penggerebakan itu, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek dan jenis.
“Penggerebekan itu kami lakukan pada (3/2) malam, lokasinya di dusun Cipir Lor, Desa Banjardowo, Kabuh,” terang Kapolsek Kabuh AKP Tommy Hermando.
Tommy menjelaskan penggerebekan itu dilakukan polisi setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal peredaran miras ilegal.
Menindaklanjutinya, polisi pun melakukan penyelidikan.
Benar saja, polisi akhirnya mengendus aktivitas perdagangan miras yang dilakukan Jumadi, 45, warga Dusun Cipir Lor yang diketahui mengedarkan miras tanpa izin.
Saat digerebek, polisi berhasil menyita total 116 botol miras berbagai merek dan jenis.
Diantaranya adalah 90 botol arak bali masing-masing 600 ml, 9 botol bir putih dan 7 botol miras merek Alexis.
“Seluruh barangbukti, diamankan ke Mapolsek Kabuh beserta penjualnya,” lontarnya.
Polisi, juga menyebut pihaknya menjerat pelaku perdagangan miras itu dengan tindak pidana ringan.
“Kita kenakan tipiring, dan miras disita untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW