RadarJombang.id - Seorang pria di Dusun Curahrejo, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang jadi korban penganiayaan yang dilakukan ayah tirinya Minggu (12/1) malam.
Korban, kini dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat luka di kepala karena dicangkul ayahnya.
Korban penganiayaan itu, adalah Syaifudin Andika, 28, sementara pelakunya adalah ayahnya sendiri yakni Mujianto, 31.
"Ya, korban tinggal satu atap atau satu rumah dengan bapaknya," ujar Kapolsek Bareng, AKP Mustoib, Senin (13/1/2025).
Mustoib menjelaskan, kejadian itu bermula saat malam itu Andika tengah tidur di kasur lantai kamar rumahnya.
Namun, sekitar pukul 22.00, tiba-tiba saja ayah tirinya itu datang dengan membawa pacul dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.
Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga dilarikan ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno.
"Didalam kamarnya berlumuran darah karena luka di kepala korban akibat di cangkul," jelasnya.
Kejadian itu, kemudian diketahui salah seorang warga yang mengetahui hal itu berteriak dan melapor pada kepala dusun.
"Kami mendatangi TKP setelah ada laporan dari warga," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkannya menjual pohon sengon miliknya.
Baca Juga: Cuma Gegara Sampah Daun, Pria di Jombang Tega Bacok Tetangga Sendiri
"Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya," kata dia.
Akibat peristiwa itu, Mujianto terpaksa dijatuhi hukuman pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW