RadarJombang.id - Ulah Agung Warsito, 25, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini benar-benar keterlaluan.
Karena kecanduan judi online, ia nekat mencuri ratusan modem set top box di perusahaan tempatnya bekerja.
Kini, ia harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya itu.
“Pelaku sudah kami tangkap dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Peterongan Iptu Solihin Budi Santoso, Rabu (3/7).
Solihin menjelaskan, perbuatan Agung itu disebutnya sudah berlangsung lama dan berulang. Namun, baru terbongkar sekuitar akhir juni 2024 lalu.
“Terbongkarnya karena ada laporan dari salah satu karyawan PT CKT di Desa Kepuhkembeng, Peterongan,” ungkapnya.
Pada (25/6) itu, salah satu karyawan mengetahui ada satu modem merk ZTE telah hilang. Kemudian dilakukanlah pengecekan secara menyeluruh.
“Baru kemudian diketahui dari pengecekan itu ada 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan yang ternyata hilang,” lanjutnya.
Setelah diselidiki, ternyata barang-barang elektronik tersebut dicuri dan dijual oleh agung.
"AW mengakui telah melakukan pencurian berupa 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan tersebut," katanya.
Dalam pengakuannya, Agung menyebut telah melakukan perbuatan yang sama sejak kurun waktu Mei hingga Juni 2024.
Baca Juga: Terungkap, Motif Briptu FN Bakar Suaminya Hidup-hidup Ternyata Gegara Judi Online
“24 Mei mencuri 20 modem, pada 31 Mei sebanyak 21 unit modem, pada 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem, pada 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem, dan 20 Juni sebanyak 22 unit modem dan 49 set top box,” rinci Solihin.
Akibat pencurian itu, Solihin menyebut perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp38.500.000.
“Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Peterongan guna penyelidikan penyidikan perkaranya lebih lanjut," ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur menambahkan, dalam pemeriksaan Agung mengaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan uang.
“Modem dan STB yang dicuri itu dijual dan uangnya dakai judi online karena dia mengaku ketagihan judi online,” terangnya.
Modusnya, pelaku melakukan pencurian pada siang hari saat kondisinya sepi. Barang curian dijual kepada seorang penadah.
“Barangnya dijual kepada seorang penadah yang kini masih dalam perburuan petugas," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan beberapa dusbook modem sebagai barang bukti. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandasnya. (riz)
Editor : Achmad RW