RadarJombang.id – Sejoli yang merupakan bandar narkoba dibekuk petugas dari Satreskoba Polres Jombang.
Dari tangannya, polisi berhasil menyita barangbukti narkoba hingga senilai lebih dari 500 juta.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, dua sejoli yang dibekuk polisi itu adalah Ahmad Sukamdi alias Sukro, 45, warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang, dan Ulfa Herawati, 38, warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Jombang.
“Keduanya ini pasangan kekasih, kami tangkap awalnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu (20/6), sekitar pukul 21.00,” terangnya.
Penangkapan keduanya, disebut Yani dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan undercover.
Saat itu, sejoli itu tengah mengendarai sebuah mobil Terios berwarna putih, hingga kemudian dihentikan petugas.
“Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Meski sempat mengelak, Sukro akhirnya tak bisa berkutik lagi saat polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 100 gram alias 100 ons.
“Narkoba itu disimpan tersangka S di dalam jaketnya,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumah kos yang ditinggali keduanya di Desa/Kecamatan Sumobito.
Dari penggeledahan itu, polisi kembali menemukan barangbukti narkoba seberat 284,5 gram.
Baca Juga: Heboh! Kasat Narkoba Polres Blitar Justru Kesandung Kasus Narkoba, Hasil Tes urine Positif
“Jadi total barangbukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah 384,5 gram atau hampir 4 ons, kalau dirupiahkan lebih dari Rp 500 juta itu,” imbuhnya.
Selain menangkap tersangka dan menyita barangbukti sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sejoli ini mengedarkan narkoba.
“Status keduanya kini sudah jadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keduanya kini juga harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
Polisi, menjeratnya dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kasusnya juga masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW