Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pelaku Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi, Kasusnya Terungkap Berkat GPS Motor Korban

Achmad RW • Selasa, 2 April 2024 | 21:51 WIB
Pelaku curanmor di Jombang beserta barangbuktinya saat diamankan petugas dari Polsek Sumobito
Pelaku curanmor di Jombang beserta barangbuktinya saat diamankan petugas dari Polsek Sumobito

RadarJombang.id – Aksi Widiyas Asmara, 32, mencuri kendaraan bermotor di Desa Sebani, Sumobito, Jombang berakhir setelah ia dibekuk polisi dari Polsek Sumobito.

Aksi curanmor yang dilakukan warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben Jombang ini, terbongkar setelah motor yang ia curi memancarkan sinyal GPS dan terlacak petugas.

“Pelaku berhasil dibekuk di rumahnya, kurang dari 2 jam setelah aksi pencurian yang dilakukan dengan sejumlah barangbukti,” terang Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan, penangkapan itu bermula Minggu (31/3) malam lalu. Sekitar pukul 18.00, ia mendatangi sebuah rumah di Desa Sebani.

Melibat sebuah motor honda Beat nopol S 5803 OAN terparkir di samping teras rumah korban, Widiyas pun melancarkan aksinya.

“Pelaku kemudian menggondol sepeda motor itu, menggunakan kunci T yang sudah ia siapkan, tanpa diketahui korbannya,” lanjutnya.

Pemilik motor yakni Evi Lisdiana, 31, baru mengetahui motornya dicuri orang beberapa menit kemudian.

Sadar jadi korban pencurian ia pun segera membuka ponselnya untuk melacak sepeda motornya itu.

“Korban kemudian melaporkan kejadian itu, dan melakukan pengecekan GPS karena sepeda motor milik korban ternyata terdapat GPS,” lanjutnya.

Tak butuh waktu lama, korban dan polisi pun akhirnya berhasil menemukan lokasi sepeda motor curian itu disimpan.

Tanpa kesulitan, Widiyas pun akhirnya dibekuk petugas di rumahnya.

Baca Juga: Baru Sebulan Keluar Lapas, Pencuri Spesialis Pembobol Rumah di Jombang Kembali Dibekuk Polisi

“Langsung kami amankan ke Mako karena memang sudah banyak warga yang mengepung dan rentan dimassa,” imbuhnya.

Polisi, juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dicuri dalam kondisi sudah dibongkar.

“Menurut pelaku, dia ini memang sengaja melepas onderdil motor untuk dijual dalam bentuk sparepart,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Widiyas kini harus meringkuk di penjara.

Polisi, menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Satu teman pelaku kini masih buron, kasusnya juga masih dikembangkan lebih lanjut,” pungkasnya. (riz)

 

Editor : Achmad RW
#Dibekuk #Jombang #gps #Polisi #curanmor