Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Residivis Curanmor Asal Jombang Dibekuk Polisi di Mojokerto Setelah Beraksi di 30 TKP

Achmad RW • Sabtu, 11 November 2023 | 13:10 WIB

Petugas dari Polsek Mojoagung saat menggelandang Arisanto ke Mapolsek untuk diperiksa
Petugas dari Polsek Mojoagung saat menggelandang Arisanto ke Mapolsek untuk diperiksa
 

JOMBANG – Arisanto, 42, residivis curanmor asal Desa/Kecamatan Peterongan, dibekuk petugas Polsek Mojoagung, Kamis (9/11) malam.

Residivis curanmor ini, dibekuk polisi saat bersembunyi di rumah kosnya di Pacet Mojokerto,

Kepada polisi, residivis yang telah dua kali masuk penjara karena kasus curanmor ini mengaku telah beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Mojoagung Kompol Bambang Setiyo Budi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari aksi pencurian yang dilakukan di Desa Mancilan, Kamis (9/11) pagi.

Keberadaan pelaku kemudian teridentifikasi dan dilakukan penggerebakan Kamis (9/11) malam. “Pelaku ditangkap di pacet, di kosnya,” terangnya.

Dalam penangkapan itu tiga motor hasil curian disita. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Mojoagung untuk dilakukan pendalaman.

Kepada polisi, Arisanto mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, aksinya mencuri dilakukan di 30 lokasi (TKP) yang tersebar di 7 kecamatan.

Meliputi Kecamatan Mojoagung, Sumobito, Peterongan, Jogoroto, Ngoro, Mojowarno dan Diwek. 

“Jadi dia memang spesialis curanmor, di Mojoagung 5 TKP, serta ada beberapa TKP lain,” lontarnya.

Bambang menjelaskan, Arisanto adalah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Sudah dua kali masuk penjara, jadi ini yang ketiga,” lontarnya.

Baca Juga: Aksi Curanmor Lagi Marak di Jombang, Ini Salah Satu Korban Terbarunya 

Dalam menjalankan aksinya, dia biasa menyasar motor yang diparkir tanpa kunci stang.

Bermodal kunci T, pelaku bisa merusak lubang kunco motor dan kemudian membawa lari.

“Di saat pemilik lengah, motor tersebut diambil, lalu dituntun (didorong) ke tempat yang sepi untuk dibandrek,” rincinya.

Atas perbuatannya, ia kini kembali meringkuk di sel tahanan.

Dia dijerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun.

Sementara itu, Arisanto kepada wartawan mengaku sudah 30 kali mencuri motor di Jombang.

Kejahatan itu ia lakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir. 

"Mencuri untuk keluarga saya, hasilnya dipakai untuk kebutuhan rumah tangga," akunya di Mapolsek Mojoagung. 

Motor hasil curian itu kemudian dia jual ke sejumlah penadah dengan harga murah. 

"Saya jual lewat telepon teman, ada juga pesanan penadah. Harga ada yang Rp 700 ribu sampai paling tinggi Rp 3 juta," pungkas dia. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Mojokerto #Jombang #residivis #curanmor