JOMBANG – M Bagus Yuli, 24, seorang pemuda asal Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang dibekuk polisi.
Ia, ditangkap usai aksinya membobol sebuah warung terekam CCTV, pelaku juga tercatat dua kali membobol sekolah.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Bagus, melakukan aksinya Senin (18/9) lalu di sebuah warung di Desa Brodot, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
“Aksi itu berlangsung dini hari, sekitar pukul 03.20, pelaku masuk ke sebuah warung yang buka 24 jam, kebetulan pemiliknya sedang beristirahat,” terang Kompol hari.
Saat itu, Muallafah, 42, pemilik warung dikagetkan dengan suara benda yang jatuh di dalam warungnya. Ia pun melakukan pengecekan.
“Saat itulah dia melihat seorang dengan berkerudung sarung warna coklat, pelaku sempat menatap korban, kemudian karena tahu kepergok dia melarikan diri,” lanjutnya.
Korban, sempat berteriak maling dan meminta pertolongan. Namun, Bagus berhasil melarikan diri malam itu.
Bagus, juga berhasil mengambil uang Rp 600 ribu di dalam warung. “Uang itu adalah hasil jualan korban, yang disimpan dalam kaleng,” imbuh Hari.
Muallafah, kemudian mengecek CCTV yang terpasang di dalam warung. Hasilnya, aksi pencurian itu berhasil terlihat jelas.
“Korban juga ternyata mengenali pelaku ini, sehingga kejadian itu dilaporkan Kamis (21/9) korban melapor ke Polsek Bandarkedungmulyo dan tim melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang sudah diidentifikasi akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Bandarkedungmulyo.
“Pelaku ditangkap saat bekerja di sawah, kemudian diamankan tim Resmob Jombang dan dia mengakui perbuatannya, barangbukti sarung hingga celana yang dipakai juga diamankan,” lontarnya.
Bahkan, dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan jika Bagus juga adalah pelaku pembobolan di sejumlah lokasi lain.
Bagus, mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali sebelum membobol warung itu, keduanya adalah sekolah dan madrasah yang lokasinya tak jauh dari rumahnya.
“Dari pengakuan pelaku, dia sempat beraksi di Sekolah dasar di Desa Pucangsimo, berhasil membawa uang Rp 600 ribu, serta beraksi di MI Pucangsimo, membawa uang sekitar Rp 6 juta,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Bagus kini harus meringkuk di penjara. Polisi, juga menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (riz)
Editor : Achmad RW