Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Jambret Kalung Emas 10 Gram, Pemuda di Jombang Kini Meringkuk di Tahanan

Achmad RW • Jumat, 8 September 2023 | 14:01 WIB

Pelaku jambret di Desa Watugaluh, Diwek saat diamankan polisi
Pelaku jambret di Desa Watugaluh, Diwek saat diamankan polisi
 

JOMBANG – Aksi seorang pemuda yang menjambret kalung emas 10 gram di Dusun Gendong, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, berhasil digagalkan warga, Rabu (6/9) siang.

Pelakunya, kini harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kejadiannya di jalanan Dusun gendong, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Rabu (6/9) siang,” terang Kapolsek Diwek AKP Dwi Basuki Nugroho.

Pelaku yang ditangkap warga, adalah Achmad Fatoni Setiawan, 27, warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya yang kini berdomisili di Desa Jombok, Kesamben, Jombang.

Penjambretan itu bermula saat Solikah, 39, warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, tengah berkendara dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J nopol S 4911 ZE.

”Korban perempuan mengendarai motor sendirian, berjalan dari arah timur ke barat,” lanjutnya.

Sesampai di Dusun Gendong, Solikan tiba-tiba saja dipepet pelaku yang siang itu tengah mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol S 4734 XS.

Tak hanya memepet korban, pelaku juga melakukan upaya jambret. Rambut dan baju korban ditarik  agar menunduk.

Setelah itu, Pelaku meraih kalung emas dan liontin yang dipakai korban.

“Baju korban sobek, kalung terlepas dan beralih ke tangan pelaku, beratnya 10 gram lebih. Setelah berhasil mendapat kalung beserta liontin, pelaku berupaya kabur,” imbuhnya.

Nahas, pelaku yang mencoba kabur berhasil dicegat warga. Ia sempat diamankan di Balai Desa Watugaluh, sebelum akhirnya dibawa menuju Polsek Diwek.

Seuntai kalung, liontin dan sepeda motor pelaku diamankan sebagai barang bukti.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Baru sekali beraksi, namun pendalaman masih dilakukan,” lontarnya.

Kini, pelaku harus mendekam di bui dengan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

“Proses dan pemeriksaan lanjutan masih dilakukan,” pungkas Dwi Basuki. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#kalung emas #Jombang #jambret