Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kepergok Congkel Kotak Amal Musala, Alasan Remaja Jombang Ini Bikin Terenyuh

Achmad RW • Kamis, 8 Juni 2023 | 13:05 WIB
FA, 17, remaja pelaku pembobolan kotak amal saat diamankan di Mapolsek Bandarkedungmulyo
FA, 17, remaja pelaku pembobolan kotak amal saat diamankan di Mapolsek Bandarkedungmulyo
JOMBANG – FA, 17, remaja asal Kecamatan Bandarkedungmulyo harus meringkuk di sel tahanan. Aksi nekatnya mencongkel kotak amal musala kepergok warga. Remaja kelahiran Balikpapan ini selanjutnya diserahkan warga ke Mapolsek Bandarkedungmulyo.

”Terhadap pelaku sudah kita amankan berikut sejumlah barang bukti,” terang Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Sulianto, kemarin.

Aksi pencurian dilakukan Selasa (6/6) sekira jam 02.30. Waktu itu Faiq Amrullah, salah satu takmir musala mendengar ada suara kunci pintu terbuka dari arah Musala At-Thohiriyah di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo. Curiga ada yang tidak beres, warga kemudian mengecek ke dalam musala dan memergoki pelaku. ”Saat itulah saksi ini melihat pelaku sudah di dalam musala,” terangnya.

Pelaku tak bisa berkutik, terlebih dirinya tepergok mencongkel kotak amal menggunakan obeng. Setelah dicecar, pelaku mengakui aksinya mencuri isi kotak amal. Bahkan bukan kali ini saja, sebelumnya pelaku juga pernah mencongkel kotak amal di tempat yang sama. ”Pengakuannya ini aksi kedua. Yang pertama dapat uang sekitar Rp 3 juta, yang kedua ini uangnya hanya Rp 197 ribu, tapi gagal,” bebernya.

Khawatir terjadi amuk massa, warga kemudian menyerahkan pelaku anak berikut barang bukti ini ke Mapolsek Bandarkedungmulyo. Kepada petugas, remaja tamatan sekolah dasar ini mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. ”Jadi dia ini tidak punya uang, belum bekerja juga. Sementara di  Jombang ia tinggal bersama warga di Bandarkedungmulyo, jadi anak angkat, jadi dia mengaku butuh uang saja,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 (1) KUHP jo Pasal 65 (1) KUHP. Ia, juga harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya itu. (riz/naz/riz) Editor : Achmad RW
#pencurian #bandarkedungmulyo #Kotak amal #Kotak amal musala #Jombang #pucangsimo #pencurian dengan pemberatan