“Jadi perbuatan pelaku ini sudah hampir dua tahun lalu, namun bar dilaporkan korbannya pada Desember 2022 kemarin,” terang AKP Soesilo, Kapolsek Jombang Kota.
Soesilo menjelaskan, penangkapan kepada Desangga bermula saat ia menyewa sebuah mobil di seuah rental mobil di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Maret 2021 lalu. Saat itu, ia menyewa mobil Daihatsu Sigra nopol S 1236 OD milik M Amir Aminudin, 33, warga Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek yang dititipakn untuk direntalkan di tempat itu. “Setelah mobil ini dibawa sama pelaku, ternyata justru malah digadaikan,” lanjutnya.
Desangga, disebut Polisi menggadaikan mobil itu ke orang lain seharga Rp 15 juta. Setelah itu, mobil rental itu tak pernah lagi kembali. “Sampai sekarang mobilnya juga tidak diketahui keberadaannya,” lontarnya.
Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 100 juta, pemilik mobil pun akhirnya melaporkan kejadian itu. Hingga Desangga akhirnya dibekuk di rumahnya Rabu (1/2) lalu. “Pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk pasal yang dikenakan yakni 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW