Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Konvoi dan Serang Warga, Tujuh Pendekar Gabut Digaruk Polisi

Achmad RW • Rabu, 4 Januari 2023 | 21:44 WIB
Kasatreskrim menunjukkan bukti senjata tajam ruyung dan miras yang dibawa para pendekar onar saat konvoi di Jombang.
Kasatreskrim menunjukkan bukti senjata tajam ruyung dan miras yang dibawa para pendekar onar saat konvoi di Jombang.
JOMBANG – Tujuh pemuda dari kelompok perguruan silat dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Mereka ditangkap menggelar konvoi dan berbuat onar di Jombang. Salah satu diantaranya bahkan membawa senjata tajam dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penangkapan ini bermula dari video yang beredar terkait aksi konvoi dari salah satu perguruan dan membuat onar, ada dugaan tindakan penganiayaan juga,” terang AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang saat press release di Mapolres Jombang (4/1).

Tujuh pelaku yang ditangkap itu, masing-masing adalah ARR, 16 dan AP, 16, pelajar asal Kecamatan Sumobito, DBPP, 19, warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Mf, 23, warga Desa/Kecamatan Ngoro, MAA, 21, werga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro. Dua lainnya, yakni RDRA, 21, dan MA, 19 warga Desa Ngliguk, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Giadi menjelaskan, aksi konvoi dan onar mereka dilakukan Selasa (3/1) malam. Para pendekar ini, disebut Giadi sengaja menggelar konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka berkonvoi di sekitaran Ringin Contong sampai Stadion Jombang. “Selama konvoi itu mereka membawa miras, ruyung dan senjata tajam. Diduga mereka ini akan melaksanakan tawuran dengan perguruan lain jika bertemu di jalan

Polisi, bergerak cepat dan langsung memburu mereka dan menangkapnya di sejumlah tempat. Satu orang diantaranya, yakni MAA, terbukti kedapatan membawa senjata tajam berupa alat penusuk berbahan baja. Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi akibat ulahnya itu. “Untuk pembawa sajam ditahan dan jadi tersangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya 10 tahun,” rincinya.

Sementara kepada enam pemuda lainnya, polisi menyebut masih melakukan pendalaman terkait kejadian ini. Terlebih ada beberapa orang yang disebutnya sempat mengaku jadi korban keonaran para pemuda ini. “Korban belum ada yang melapor, namun di medsos memang ada yang mengaku sebagai korban. Kami imbau untuk segera melapor kalau memang jadi korban,” pungkasnya. (riz) Editor : Achmad RW
#bikin onar #konvoi #bawa sajam #Jombang #Dibekuk Polisi #perguruan silat