“Dia mengaku sebelum ke Watugaluh sempat juga ke panti asuhan di dekat Ringin Contong,” ucap AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Jombang saat press release di Mapolres Jombang (13/6).
Namun, di panti asuhan pertama itu, pelaku disebut Giadi tak menemukan apa yang ia cari. Sehingga ia mencari anti asuhan lainnya. “Jadi pelaku ini kan memang kepengen mengadopsi anak bayi, karena dia kepengen punya anak lagi, nah di panti pertama itu tidak ada bayi, sehingga dia mencari panti yang memang punya anak bayi,” tambahnya.
Giadi juga menjelaskan, dalam aksinya pelaku bergerak sendiri. Ia, bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun membawa mobil Toyota Calya nopol L 1318. Setelah dibawa lari dari panti asuhan, bayi berumur 4 bulan bernama Zakia Jihan Kamelia ini dibawanya ke rumah pelaku di Ploso. “Kami tidak menemukan indikasi pelaku melakukan kekerasan kepada bayinya. Bahkan bayi ini sempat diberi obat karena menurut pelaku bayinya sedang pilek,” imbuhnya.
EMP, disebut Giadi juga akhirnya berniat mengembalikan bayi itu Sabtu (11/6) malam setelah merasa ketakutan. Namun, sebelum sampai di panti, ia ditangkap petugas yang telah melacak keberadaan kendaraannya.
Disinggung terkait penahanan pelaku, Giadi menjelaskan hingga kini masih menunggu rekomendasi dari dinas terkait dan instansi kesehatan. Rekomendasi ini, berkaitan dengan kondisi kejiwaan korban. “Sampai sekarang belum ditahan statusnya dia, kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, nanti sore akan keluar rekomendasinya. Karena dari pemeriksaan awal, pelaku ini diduga mengalami tekanan mental setelah bercerai dari suaminya,” pungkas Giadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, bayi perempuan berusia 4 bulan di Panti Asuhan Al Hasan di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek diculik wanita tak dikenal Sabtu (11/6) sore. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 15.30. Bayi ini, dibawa lari seorang wanita menggunakan mobil berwarna putih mendatangi panti asuhan itu.
Sebelum membawa lari bayi, wanita itu sempat mengutarakan niatnya untuk menjenguk bayi di panti asuhan dan ingin mengadopsinya. namun permintaan itu ditolak pengurus panti. Namun sekitar pukul 21.00, bayi itu akhirnya dikembalikan ke panti asuhan setelah EMP, penculiknya berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, EMP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia, dijerat dengan pasal 76f juncto pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. (riz) Editor : Achmad RW