Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemuda Kademangan Bacok Pemuda Lain di Bengkel, Ini Penyebabnya

Achmad RW • Jumat, 3 Juni 2022 | 15:01 WIB
Tersangka pembacokan saat diperiksa Polisi di Mapolsek Mojoagung
Tersangka pembacokan saat diperiksa Polisi di Mapolsek Mojoagung
JOMBANG – Moh Tsani Ashrof Asami, 20, warga Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, dibekuk unit reskrim Polsek Mojoagung. Ini setelah ia setelah melakukan pembacokan kepada pengunjung bengkel.

“Kejadiannya Selasa (31/5) lalu, pelaku berhasil ditangkap (1/6) kemarin, di rumahnya, statusnya sekarang sebagai tersangka," terang Kompol Purwo Atmojo Rumantyo Kapolsek Mojoagung.

Ia menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi di siang bolong sekitar pukul 12.00. Awalnya, Tsani sedang melintas di depan bengkel motor di Desa Kademangan. Tiba-tiba saja, ia diumpat salah satu pengunjung bengkel bernama Ari, 35, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro. “Pelaku mengaku dipisuhi korban saat melintas di depan bengkel, itu yang membuat pelaku tersinggung,” lanjutnya.

Usai kejadian itu Tsani pulang ke rumahnya. Ia, mengambil sebilah pedang dan dibawanya kembali ke bengkel. Tanpa banyak tanya, ia mencari korban hingga ketemu dan terjadilah perkelahian. “Perkelahian itu berujung pembacokan, tersangka yang sudah membawa pedang langsung mengayunkan ke tubuh korban dan langsung ditangkis tangan hingga terluka,” tambahnya.

Beruntung, perkelahian itu berhasil dilerai pemilik bengkel Jawa Ayoga, 28, yang melihat korban berlumuran darah. Jawa kemudian mengusir pelaku dari bengkelnya. Akibat kejadian ini, korban menderia luka serius pada bagian tangan akibat sabetan pedang. “Luka sayatan sangat dalam di tangan kanan sampai harus dijahit, sekarang masih perawatan di rumah sakit,” lontar Purwo.

Kejadian itu berujung laporan polisi. Pelaku akhirnya ditangkap polisi dan kini harus meringkuk di penjara. Polisi juga mengamankan sebilah pedang yang digunakan untuk membacok. Termasuk baju, sandal dan celana pendek korban yang berlumuran darah sebagai barangbukti. “Untuk pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (riz/bin) Editor : Achmad RW
#Mojoagung #Pembacokan #Jombang #bengkel motor