Kontrak PPPK Paruh Waktu Kemenag Jombang Berakhir Oktober, 95 Pegawai Berpeluang Diperpanjang

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 11:21 WIB
SENANG: PPPK yang menerima SK di Aula Al-Muhajirin Kemenag Jombang, Kamis (27/11).
SENANG: PPPK yang menerima SK di Aula Al-Muhajirin Kemenag Jombang, Kamis (27/11).

 

JOMBANG — Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang akan berakhir 30 Oktober 2026.

Dari 97 PPPK paruh waktu yang diangkat 2025, kini tercatat 95 orang masih aktif.

Mereka semua berpeluang diperpanjang. ’’Proses perpanjangan nantinya tetap mempertimbangkan seluruh ketentuan. Termasuk evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, anggaran, kedisiplinan, dan batas usia pegawai,’’ kata Kasubag TU Kantor Kemenag Jombang, Arif Hidayatullah, kemarin.

Dua orang dari jumlah awal sudah tidak lagi aktif. Satu orang mengundurkan diri, sedangkan satu lainnya telah memasuki masa pensiun.

’’PPPK paruh waktu di Kemenag Jombang saat diangkat tahun 2025 berjumlah 97 orang. Satu orang mengundurkan diri dan satu orang masuk masa pensiun. PPPK aktif 95,’’ terangnya.

Terkait perpanjangan kontrak, pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Salah satu pertimbangan utama dalam perpanjangan, hasil evaluasi kinerja pegawai.

Baca Juga: Perpanjangan PPPK Paruh Waktu di Jombang Resmi Ditutup, Ada 9 Orang Dipastikan Tak Lanjut

Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan harus minimal berkategori baik.

Perpanjangan juga mempertimbangkan kebutuhan unit kerja terhadap keberadaan pegawai pada jabatan yang diduduki.

Faktor ketersediaan anggaran belanja pegawai pada instansi juga menjadi pertimbangan.

’’Unit kerja atau instansi tempat bertugas masih memerlukan keberadaan formasi dan tersedianya alokasi anggaran belanja pegawai pada instansi yang bersangkutan,’’ jelasnya.

Persyaratan lainnya, PPPK paruh waktu tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin berat maupun sedang serta tidak tersangkut kasus hukum.

Kesesuaian usia juga menjadi pertimbangan.

Pegawai yang akan diperpanjang harus belum mencapai batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan yang diduduki. (wen/jif)

Editor : Anggi Fridianto
diperpanjang Jombang PPPK Paruh Waktu Kemenag Jombang