Penerima PIP Pendidikan Kesetaraan di Jombang Masih Minim, Ternyata Ada Batas Usia 22 Tahun

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 05:52 WIB
SEMANGAT: Siswa PKBM Gajahmada Mojoagung saat mengikuti kegiatan di sekolah, (28/5).
SEMANGAT: Siswa PKBM Gajahmada Mojoagung saat mengikuti kegiatan di sekolah, (28/5).

 

JOMBANG – Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) pada jenjang pendidikan kesetaraan di Kabupaten Jombang masih relatif minim.

Salah satu faktornya, penerima PIP pendidikan kesetaraan dibatasi maksimal berusia 22 tahun.

’’Selain batasan usia, proses penetapan penerima juga harus melalui seleksi dan pemutakhiran data,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Maria Ulfah, (14/9).

Kuota penerima ditentukan pemerintah pusat berdasarkan hasil sinkronisasi data kesejahteraan.

Tahun lalu tercatat 57 siswa pendidikan kesetaraan yang menerima PIP.

Rinciannya, Paket A sebanyak 13 siswa, Paket B 33 siswa, dan Paket C 11 siswa.

’’Tahun ini belum tahu ada berapa, karena masih dalam pengajuan,’’ terangnya.

Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Siswa Paket A mendapatkan Rp 225 ribu per semester.

Paket B Rp 375 ribu per semester.

Baca Juga: Siswa TK di Jombang Mulai Jadi Sasaran Penerima PIP, Segini Besaran Bantuan yang Disiapkan

Sedangkan Paket C menerima Rp 900 ribu per semester.

Besaran tersebut sama seperti penerima PIP pada jenjang pendidikan formal.

Ketentuan penerima mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penerima diprioritaskan berasal dari keluarga yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4.

Selain itu, PIP menyasar siswa yang berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah.

Termasuk yatim/piatu, penghuni panti sosial atau panti asuhan, serta siswa berkebutuhan khusus.

Prioritas juga diberikan kepada siswa yang orang tuanya terkena PHK, berstatus narapidana, maupun siswa yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Maria menjelaskan, seleksi dan pemutakhiran data calon penerima dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut.

Data calon penerima bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dipadankan dengan data kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

’’Jumlah penerima sesuai kuota yang ditentukan oleh pusat berdasarkan sinkronisasi data DTSEN,’’ ungkapnya. (wen/naz)

 
 
Editor : Anggi Fridianto
PIP 2026 PIP Jombang Bantuan Pendidikan Pendidikan kesetaraan disdikbud jombang