JOMBANG – Masa kontrak ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang segera berakhir.
Pemkab Jombang kini meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mengajukan rekomendasi perpanjangan.
Batas pengusulan ditetapkan paling lambat 10 September 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang Anwar menjelaskan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu tidak dilakukan secara otomatis.
Ada sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian. Hal itu mengacu pada SE Bupati Jombang Nomor 800/463/415.01/2026.
Beberapa indikator tersebut meliputi batas usia pensiun jabatan, ketersediaan tenaga, rekomendasi kepala OPD, predikat SKP, riwayat hukuman disiplin, hingga presensi berdasarkan aplikasi SIAP ASN.
”Ada sejumlah, salah satunya rekomendasi OPD,” ujarnya.
Baca Juga: Wacana PPPK Jadi PNS, Pemkab Jombang Ungkap Dampaknya bagi Anggaran Daerah
Rekomendasi kepala perangkat daerah menjadi salah satu bagian penting dalam proses tersebut.
Sebab, kebutuhan tenaga PPPK paruh waktu di masing-masing OPD tidak sama.
Dengan demikian, kemungkinan seorang PPPK paruh waktu mendapatkan perpanjangan atau tidak juga bergantung pada rekomendasi dari OPD masing-masing.
”Ya tergantung OPD masing-masing,” ujarnya.
Pemkab Jombang telah menetapkan batas waktu pengusulan rekomendasi.
Setiap OPD wajib menyampaikan rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja paling lambat 10 September 2026.
”Rekomendasi OPD yang terakhir tanggal 10 September,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Ratusan PPPK Paruh Waktu di Jombang Berpeluang Dialihkan Menjadi Guru
Sebelumnya, Pemkab Jombang juga telah menggelar sosialisasi mekanisme perpanjangan perjanjian kerja PPPK paruh waktu di Gedung Bung Tomo Jombang.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran OPD untuk menyamakan pemahaman terkait mekanisme perpanjangan perjanjian kerja.
Anwar menambahkan, PPPK paruh waktu tidak mengajukan perpanjangan secara mandiri langsung kepada BKPSDM.
Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah.
Untuk diketahui, sebanyak 4.101 pegawai di lingkup Pemkab Jombang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu.
Penyerahan SK berlangsung di lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10/2025).
Dari jumlah tersebut, penerima SK terdiri dari tiga formasi.
Rinciannya, tenaga guru sebanyak 497 orang, tenaga kesehatan 441 orang, serta tenaga teknis lainnya sebanyak 3.163 orang. **(wen/naz)**
Editor : Anggi Fridianto