JOMBANG – Mekanisme pengusulan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami perubahan mulai tahun ajaran 2026/2027.
Sekolah tidak lagi melakukan penandaan atau mencentang status ”layak PIP” melalui aplikasi Dapodik seperti sebelumnya.
’’Dulu pengusulannya lewat Dapodik. Centang layak PIP-nya di Dapodik ada. Kalau sekarang sudah tidak ada,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, (3/9).
Perubahan tersebut berkaitan dengan penggunaan data sosial ekonomi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
’’Sekolah kini lebih difokuskan pada memastikan seluruh data peserta didik yang masuk Dapodik benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan,’’ urainya. Data tersebut antara lain nama siswa, NIK, nama orang tua atau wali, serta nomor kartu keluarga (KK).
’’Harus sesuai dengan KK. Nanti data tersebut akan diambil pusat, kemudian dipadankan dengan data dari dinas terkait, mungkin Dinas Sosial atau Dukcapil,’’ jelasnya.
Hasil pemadanan data tersebut nantinya akan menjadi dasar pengelompokan siswa berdasarkan desil yang ditampilkan melalui SiPintar.
Namun, untuk teknis pengusulan lebih lanjut, pihaknya masih menunggu sosialisasi dari pemerintah pusat.
’’Kalau pengusulannya lewat SiPintar nanti ada pengelompokan di desil. Tapi sampai saat ini kita juga belum tahu teknisnya seperti apa, masih menunggu sosialisasi dari pusat,’’ ungkapnya.
Perubahan mekanisme tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam aturan tersebut, salah satu kelompok sasaran PIP adalah murid dari keluarga yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai dengan desil 4.
Baca Juga: PJU Jombang Program PIK 2026 Mulai Ditender, Dua Paket Bernilai Rp 1 Miliar Lebih
Selain kelompok tersebut, sasaran PIP juga mencakup murid yang berpotensi putus sekolah dan/atau baru kembali bersekolah setelah putus sekolah.
Murid berstatus yatim dan/atau piatu. Murid di panti sosial atau panti asuhan. Serta murid berkebutuhan khusus.
Penerima juga mencakup murid yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan. Maupun anak yang berkonflik dengan hukum atau anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Rhendra menambahkan, untuk pelaksanaan PIP tahun ajaran 2026/2027, data Dapodik yang menjadi acuan telah melalui batas waktu pemutakhiran atau cut-off pada 31 Agustus 2026. ”Kalau sesuai dengan edaran yang kita terima, cut-off-nya dari Dapodik per 31 Agustus kemarin. Pusat akan mengambil data lewat Dapodik,” terangnya.
Selanjutnya, data tersebut akan dipadankan dengan data lintas kementerian/lembaga. Hasilnya kemudian akan muncul pada sistem SiPintar yang dapat diakses masing-masing sekolah.
”Yang jelas nanti akan dikelompokkan desil 1, desil 2, segala macam, kemudian ditampilkan di SiPintar. Untuk teknisnya kita masih menunggu,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kapan daftar penerima PIP 2026 ditetapkan, Rhendra belum bisa memastikan. Menurutnya, selama ini informasi penetapan penerima dari pusat tidak selalu muncul pada jadwal yang sama.
”Biasanya secepatnya, tapi tidak ada jadwal pasti. Kadang-kadang informasinya keluar pada bulan tertentu. Jadi kita belum bisa menyampaikan tepatnya kapan,” katanya. Namun yang pasti, untuk pencairan atau aktivasi PIP tahun 2026, Rhendra menyebut batas akhir aktivasi berada pada 31 Desember 2026. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto