Catat! 287 Sekolah di Jombang Diputuskan Belajar Daring Selama Muktamar NU, Ini Wilayahnya

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi pembelajaran daring muktamar
Ilustrasi pembelajaran daring muktamar

 

JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menetapkan 287 satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran secara daring selama pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). 

Kebijakan tersebut berlaku pada 26–31 Agustus 2026 dan hanya diberlakukan bagi sekolah yang terdampak kegiatan maupun pengaturan arus lalu lintas selama muktamar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, membenarkan adanya kebijakan tersebut.

 Ia menegaskan, sekolah yang tercantum dalam surat dinas wajib melaksanakan pembelajaran daring, sementara satuan pendidikan yang tidak masuk dalam daftar tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Baca Juga: H-2 Muktamar NU di Jombang, Panlok Sebut Venue Pembukaan di Tambakrejo Sudah 90 Persen Lebih

”Betul, jumlahnya sesuai surat,” ujar Wor Windari saat dikonfirmasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 400.14.4.3/6259/415.16/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

 Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas belajar mengajar tidak diliburkan, melainkan dialihkan secara daring bagi sekolah yang terdampak.

Jumlah satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran daring terdiri dari, Kelompok Bermain (KB) 80 satuan pendidikan.

Taman Kanak-Kanak (TK) 93 satuan pendidikan, TPA 11 satuan pendidikan, Sekolah Dasar (SD) 78 satuan pendidikan, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 25 satuan pendidikan.

 Daftar tersebut mencakup satuan pendidikan di Kecamatan Tembelang dan Kecamatan Jombang.

Baca Juga: H-2 Muktamar NU di Jombang, Panlok Sebut Venue Pembukaan di Tambakrejo Sudah 90 Persen Lebih

Wor menegaskan, kebijakan pembelajaran daring tersebut tidak berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Jombang.

Satuan pendidikan yang tidak tercantum dalam lampiran surat tetap melaksanakan KBM secara normal.

”Sekolah-sekolah yang disebut di sini saja yang daring. Yang lain KBM normal,” demikian penegasan Wor dalam konfirmasi terkait kebijakan tersebut.

Surat dinas juga mengatur agar kepala satuan pendidikan memastikan guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan pembelajaran daring secara efektif dan terarah, dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran serta kondisi peserta didik.

Selain itu, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, kegiatan administrasi sekolah, pelayanan, dan tugas kedinasan lainnya tetap berjalan.

Sekolah juga diminta menyiapkan jadwal piket guru dan tenaga kependidikan serta memastikan keamanan sarana dan prasarana selama periode pembelajaran daring. (wen/ang)

Editor : Anggi Fridianto
Muktamar NU 2026 Muktamar NU Jombang Pembelajaran Daring pendidikan jombang Dinas P dan K Jombang