JOMBANG – Pemkab Jombang menetapkan seluruh satuan pendidikan di Jombang masuk kategori Sekolah Ramah Anak (SRA).
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten Jombang, dr Ma'murotus Sa'diyah, mengatakan, pada tahun 2026 jumlah sekolah yang tercantum dalam SK SRA mencapai 2.254 satuan pendidikan.
Rinciannya, sebanyak 1.703 sekolah berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, sedangkan 551 madrasah berada di bawah Kementerian Agama.
Dengan demikian, seluruh sekolah dan madrasah di Kabupaten Jombang telah masuk dalam SK Sekolah Ramah Anak.
”Semua sekolah di Kabupaten Jombang sudah dimasukkan ke dalam SK Sekolah Ramah Anak.
Baca Juga: MA Al-Ihsan Jombang Luncurkan SIAM, Aplikasi Berbasis AI untuk Permudah Administrasi Sekolah
Ini menjadi dasar untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang memenuhi hak-hak anak,” ujarnya.
Menurut Ma'murotus, sekolah yang mengajukan penilaian SRA harus memenuhi 54 komponen yang terbagi dalam empat aspek layanan, yakni manajemen layanan, tenaga layanan, fasilitas, serta produk layanan.
”Komponen-komponen tersebut menjadi indikator apakah sekolah benar-benar telah menerapkan prinsip-prinsip Sekolah Ramah Anak dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
Setelah dinyatakan sebagai Sekolah Ramah Anak, proses pendampingan tidak berhenti.
DPPKB PPPA bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama akan terus melakukan pembinaan secara berkala agar standar SRA tetap terjaga.
”Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan oleh sektor terkait, baik dari Kementerian Agama, Dinas Pendidikan maupun DPPKB PPPA, sehingga implementasi Sekolah Ramah Anak tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Implementasi SRA juga dinilai berdampak positif terhadap perlindungan anak di Kabupaten Jombang.
Hal itu tercermin dari tren penurunan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan maupun angka perkawinan anak dalam beberapa tahun terakhir.
Data DPPKB PPPA mencatat, jumlah korban kekerasan terhadap anak turun dari 256 anak pada 2024 menjadi 116 anak pada 2025, kemudian kembali menurun menjadi 42 anak hingga Juni 2026.
Sementara itu, angka perkawinan anak juga mengalami penurunan.
Pada 2024 tercatat sebanyak 298 anak, kemudian turun menjadi 174 anak pada 2025, dan hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 41 anak.
Ma'murotus berharap implementasi Sekolah Ramah Anak tidak hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam budaya sekolah sehingga mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang melindungi, menghargai hak anak, serta mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
”Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal,” pungkasnya.
(wen/ang)