Skema BPOPP Berubah, Tambahan Anggaran untuk SMA-SMK di Jombang Belum Dipastikan

Wenny Rosalina • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 06:52 WIB
TERTIB: Kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Jombang, (8/1).
TERTIB: Kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Jombang, (8/1).

 

JOMBANG – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang belum dapat memastikan ada atau tidaknya tambahan anggaran Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) melalui Perubahan APBD (PAPBD) Provinsi Jawa Timur 2026.

 

Hingga saat ini, belum ada arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penambahan anggaran tersebut.

’’Belum ada arahan untuk pengajuan tambahan BPOPP. Mungkin nanti di awal-awal September. Jadi saya belum berani memastikan ada atau tidak tambahan BPOPP untuk PAPBD 2026 ini,” ujarnya.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu'amar, mengatakan informasi mengenai kemungkinan tambahan BPOPP baru diperkirakan akan mulai dibahas pada awal September mendatang.

Pada tahun-tahun sebelumnya, tambahan BPOPP selalu dianggarkan melalui PAPBD. Besarannya berbeda-beda antara negeri dan swasta. Namun jika ditotal, jumlah yang diterima dalam satu tahun antara negeri dan swasta sama. 

Pada tahun anggaran 2026, Pemprov Jawa Timur telah menerapkan perubahan skema penghitungan BPOPP bagi SMA, SMK, dan SLB. Jika sebelumnya besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah bulan, kini menggunakan formula jumlah peserta didik dikalikan harga satuan.

Baca Juga: BPOPP Sekolah Swasta di Jombang Belum Cair, Masih Tunggu Instruksi Pemprov Jatim

”Untuk tahun 2026 ada perbedaan cara hitung anggaran. Tidak lagi dihitung per bulan, tetapi berdasarkan jumlah siswa,” jelas Ulil.

Besaran BPOPP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 704.562 per siswa. Skema tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ulil menjelaskan, salah satu pemanfaatan BPOPP di sekolah negeri adalah untuk membantu pembayaran tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu.

”Khusus sekolah negeri, tambahan upah PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan dianggarkan dari BPOPP,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Meski besaran penghasilannya belum dapat disamakan dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, pemerintah berupaya agar pendapatan yang diterima tidak lebih rendah dibandingkan sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ia menambahkan, besaran tambahan upah dari sekolah disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Terdapat tiga pilihan tarif, yakni Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam pelajaran, yang dapat dipilih sekolah sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

”Ada tiga opsi SBU, yaitu Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam. Sekolah nanti menyesuaikan kemampuan anggarannya,’’ ungkapnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
Cabdin Jombang SMA SMK Jombang BPOPP Jombang pendidikan jombang Jombang