JOMBANG – Program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI mulai berjalan di Kabupaten Jombang.
Sebanyak delapan sekolah dasar negeri (SDN) telah memulai pelaksanaan revitalisasi melalui skema swakelola. Targetnya seluruh pengerjaan selesai kurang dari lima bulan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Rhendra Kusuma mengatakan, dana revitalisasi langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah.
Karena itu, seluruh pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan sekolah sebagai penanggung jawab.
”Revitalisasi yang sudah berjalan ada delapan SD. Sistemnya swakelola karena anggaran langsung masuk ke sekolah,” ujarnya.
Menurut Rhendra, besaran bantuan yang diterima setiap sekolah berbeda-beda, bergantung pada kebutuhan dan kondisi bangunan. Nilainya berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp900 juta per sekolah.
”Nominalnya tidak sama. Ada yang sekitar Rp 500 juta, Rp 700 juta, sampai Rp 900 juta. Rekap keseluruhannya masih kami tunggu dari masing-masing sekolah,” katanya.
Delapan sekolah yang mulai mengerjakan adalah SDN Wonosalam 5, SDN Sumberjo, SDN Kudubanjar, SDN Sukoiber, SDN Brambang, SDN Mlaras, SDN Ngudirejo, dan SDN Wangkalkepuh.
Baca Juga: Delapan SD Negeri di Jombang Dapat Proyek Revitalisasi Tahap III, Fokusnya Perbaikan Ruang Kelas
Rhendra menambahkan, sejak program revitalisasi diberlakukan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan sekolah sudah tidak lagi dialokasikan. Program tersebut kini digantikan melalui skema revitalisasi dari pemerintah pusat. Jika DAK dilakukan dengan sistem lelang, revitalisasi dilakukan dengan sistem swakelola.
Sementara itu, di luar program revitalisasi, Disdikbud juga tengah menyelesaikan rehabilitasi sekolah yang dibiayai APBD untuk 19 SD. Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan antara 45 hingga 60 hari, bergantung pada jenis pekerjaan yang dilakukan.
”Kalau rehabilitasi biasa targetnya 45 hari. Sedangkan pembangunan yang lebih besar, seperti ruang kelas atau toilet, waktunya sampai 60 hari,” terang Rhendra.
Ia menambahkan, hingga awal Juli ini enam proyek rehabilitasi telah selesai dikerjakan. Disdikbud juga mengingatkan seluruh pelaksana proyek agar menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Apabila terjadi keterlambatan, kontraktor akan dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kalau terlambat tentu ada sanksinya. Ada denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari sesuai aturan,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto