JOMBANG – Kekurangan guru masih menjadi persoalan serius yang dihadapi sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mencatat, hingga saat ini terdapat kekurangan sebanyak 1.478 guru pada jenjang SD dan SMP.
’’Sekitar lima sampai sepuluh tahun terakhir pertumbuhan guru yang pensiun sangat besar. Yang banyak pensiun justru berada di sekolah-sekolah besar,’’ kata Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, kemarin.
Kondisi kekurangan guru saat ini merupakan dampak dari tingginya angka pensiun dalam beberapa tahun terakhir yang tidak sebanding dengan pemerataan tenaga pendidik.
Menurut Heri, sekitar sepuluh tahun lalu mayoritas sekolah besar masih didominasi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan sekolah-sekolah kecil memang sejak lama mengalami keterbatasan tenaga pendidik.
Baca Juga: 427 SD Negeri di Jombang Kekurangan Siswa, Masih Tersedia 5.176 Kursi untuk Tahun Ajaran Baru
Kondisi tersebut semakin kompleks setelah adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab, berbeda dengan PNS, guru PPPK tidak dapat dimutasi ke sekolah lain sehingga distribusi guru menjadi sulit dilakukan.
’’PPPK sifatnya tidak bisa dimutasi. Akibatnya, ketika sekolah besar kehilangan banyak guru karena pensiun, kekurangan itu tidak bisa langsung ditutup dengan memindahkan guru dari sekolah lain,’’ terangnya.
Saat ini masih ditemukan sekolah kecil yang memiliki jumlah guru relatif cukup, tetapi sebagian besar berstatus PPPK. Di sisi lain, sekolah-sekolah dengan jumlah siswa lebih banyak justru mengalami kekurangan guru.
’’Di sekolah kecil mungkin PNS-nya hanya kepala sekolah, sedangkan guru lainnya PPPK. Mereka tidak bisa dipindahkan. Ini menjadi kendala yang harus kita selesaikan ke depan,’’ jelasnya.
Hingga kini belum ada solusi yang bisa diterapkan secara instan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik tersebut. ’’Sementara memang belum bisa langsung diatasi. Tetapi persoalan ini harus menjadi perhatian bersama,’’ ucapnya.
Dampak kekurangan guru tidak hanya dirasakan sekolah, tetapi juga memengaruhi kepercayaan masyarakat. Tidak sedikit orang tua yang memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain ketika mengetahui sekolah tujuan mengalami kekurangan guru.
’’Kalau ada anggapan sekolah itu gurunya kurang, orang tua akhirnya memilih menyekolahkan anaknya ke sekolah lain. Akibatnya sekolah yang sudah kecil semakin kekurangan murid,’’ paparnya.
Untuk jangka panjang, pemerintah perlu mulai mempertimbangkan kebijakan penggabungan atau merger sekolah. Khususnya bagi sekolah yang jumlah siswanya sangat sedikit.
’’Dari sisi ketenagaan, merger menjadi salah satu solusi yang sangat efektif,’’ ujarnya.
Ia mencontohkan, masih ada sekolah yang hanya memiliki tiga hingga empat siswa dalam satu sekolah. Sementara jumlah gurunya tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.
’’Coba dibayangkan, ada sekolah yang muridnya hanya tiga atau empat, sementara gurunya sudah berpangkat tinggi dan menerima tunjangan profesi. Kondisi seperti ini tentu perlu dievaluasi agar distribusi guru lebih efektif,’’ paparnya.
Usulan merger sekolah bukan menjadi kewenangan bidang ketenagaan. Bidang PTK hanya bertugas menyajikan data dan kondisi riil kebutuhan guru di lapangan.
’’Kami hanya memaparkan data dari sisi ketenagaan. Untuk kebijakan merger sekolah merupakan kewenangan bidang pembinaan SD bersama pimpinan daerah,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto