JOMBANG – Sebanyak 186 guru madrasah Jombang bakal menerima insentif pada akhir Juni ini. Guru menerima Rp 250 per bulan yang diberikan sekaligus selama enam bulan, total Rp 1,5 juta.
’’Data sementara yang masuk ada 186 tenaga kependidikan yang akan menerima insentif tersebut,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Nur Khojin, kemarin.
Besaran insentif yang diterima masing-masing penerima Rp 250 ribu per bulan. Namun pencairannya dilakukan sekaligus untuk periode enam bulan sehingga setiap penerima akan memperoleh Rp 1,5 juta dalam satu kali transfer.
’’Nilainya Rp 250 ribu per bulan dan dicairkan enam bulan sekali, sehingga yang diterima sebesar Rp 1,5 juta,’’ terangnya.
Baca Juga: Harlah ke-29 MTsN 12 Jombang Meriah, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Berkarakter
Bantuan insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kependidikan madrasah non ASN yang selama ini turut mendukung layanan pendidikan di lingkungan madrasah. Program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan pendidikan madrasah.
Tidak semua guru maupun tenaga kependidikan madrasah dapat menerima insentif tersebut. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
’’Yang berhak menerima adalah tenaga kependidikan atau guru non PNS yang belum menerima sertifikasi,’’ urainya.
Dengan adanya pencairan insentif ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan para tenaga kependidikan madrasah non ASN. Sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan madrasah di Kabupaten Jombang.
’’Program ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidikan non ASN di lingkungan madrasah,’’ ucapnya.
Guru non PNS yang belum menerima sertifikasi yang tidak menerima insentif tersebut bisa melapor ke Penma Kemenag Jombang. ’’Jika ada laporan guru non PNS yang belum menerima sertifikasi yang tidak menerima insentif tersebut, nanti akan kita usulkan ke pusat agar bisa menerima pada periode berikutnya,’’ bebernya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto