JOMBANG – Sebanyak empat madrasah aliyah negeri di Kabupaten Jombang kembali menerima program Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Jombang, Nur Khojin, mengatakan program SBSN tahun 2026 merupakan lanjutan dari usulan yang telah diproses sebelumnya. Empat madrasah yang mendapatkan program tersebut yakni MAN 1 Jombang, MAN 3 Jombang, MAN 6 Jombang, dan MAN 7 Jombang.
”Untuk tahun 2026, SBSN yang sudah berjalan merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, yaitu di MAN 1 Jombang, MAN 3 Jombang, MAN 6 Jombang, dan MAN 7 Jombang,” ujarnya.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang terus melakukan pendampingan terhadap madrasah dalam proses pengusulan bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana. Untuk program bantuan tahun 2027, saat ini masih berada pada tahap pengusulan. Kemenag Jombang telah mendampingi sejumlah madrasah dalam menyiapkan berbagai persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Menurut Nur Khojin, hingga saat ini proses yang berjalan masih sebatas pengusulan dan pemenuhan dokumen awal. Penentuan madrasah penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agama dan kementerian terkait.
Baca Juga: Luar Biasa! 250 Siswa MAN 3 Jombang Lolos PTN, Enam Tembus Fakultas Kedokteran
”Beberapa madrasah sudah kami dampingi untuk program bantuan tersebut. Namun sampai sekarang prosesnya masih pada tahap pengusulan dan verifikasi awal,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan pembangunan maupun rehabilitasi madrasah selama ini disalurkan melalui beberapa skema. Untuk madrasah negeri, salah satunya melalui SBSN, sedangkan untuk madrasah swasta tersedia jalur bantuan skema PHTC (Program Hasil Terbaik Cepat).
Peran Kemenag Kabupaten Jombang, lanjutnya, lebih difokuskan pada pendampingan dan penyiapan dokumen pendukung. Di antaranya memastikan data sarana prasarana madrasah telah terinput dengan baik dalam sistem informasi yang digunakan pemerintah serta melengkapi berbagai persyaratan administrasi lainnya.
”Kami mendampingi madrasah untuk memperbarui data sarana prasarana dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Tujuannya agar ketika nantinya ditetapkan sebagai penerima program dan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, tidak ada kendala administratif,” jelasnya.
Nur Khojin menambahkan, pendampingan dilakukan baik kepada madrasah negeri maupun swasta. Kemenag berupaya memastikan seluruh data yang diminta Kementerian Agama maupun kementerian teknis lainnya dapat terpenuhi sesuai ketentuan sehingga peluang memperoleh bantuan pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan semakin besar.
Menurutnya, setiap lokasi mendapatkan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga. Karena itu, besaran anggaran yang diterima tidak selalu sama.
”Kalau total anggarannya saya kurang tahu persis karena dokumennya tersimpan di masing-masing titik. Setiap lokasi sepertinya tidak sama, tergantung tingkat kebutuhan dan bagian yang perlu mendapatkan penanganan,” katanya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto