JOMBANG – Serah terima jabatan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kepada 44 kepala SD dan SMP negeri, 26 diantaranya merupakan kepala sekolah definitif, sedangkan 18 lainnya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Sekolah Dasar Disdikbud Jombang, Heri Mujiono, menjelaskan mutasi kepala sekolah saat ini tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan harus melalui sistem yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.
”Sekarang mutasi menggunakan sistem SIM KSPS-TK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) yang terintegrasi dengan BKN.
Jadi kami tidak bisa serta-merta memindahkan kepala sekolah berdasarkan keinginan daerah. Semua harus melalui persyaratan dan rekomendasi yang sudah dikunci oleh sistem,” ujarnya.
Menurut Heri, kepala sekolah yang dimutasi pada gelombang kali ini rata-rata masih memiliki masa tugas di sekolah asal di bawah lima tahun. Padahal berdasarkan regulasi, kepala sekolah sudah dapat dimutasi setelah menjabat minimal dua tahun.
”Yang berhasil dimutasi kemarin rata-rata masih di bawah lima tahun. Kalau minimal sebenarnya dua tahun sudah bisa dimutasi,” katanya.
Baca Juga: Gerbong Mutasi Kepala Sekolah di Jombang Berjalan, 44 Kepala SD dan SMP Negeri Digeser
Ia menambahkan, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mutasi tersebut bertanggal 29 Mei 2026 dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Juni 2026.
Daftar Kepala Sekolah yang dimutasi pada jenjang SMP Edy Purnomo menjadi Kepala SMPN 2 Peterongan. Nur Chasanah menjadi Kepala SMPN 6 Jombang.
Laily Syarifah menjadi Kepala SMPN 2 Kesamben. Heni Wahyudi menjadi Kepala SMPN 2 Ngoro. Warno menjadi Kepala SMPN 1 Wonosalam.
Wiwik Astutik sebagai kepala SMPN 3 Jombang, Sarmin menjadi kepala SMPN 1 Gudo. Abdul Gofur menjadi Plt Kepala SMPN 2 Megaluh. Rhohman sebagai Plt Kepala SMPN 2 Jogoroto, dan Agus Junadi menjadi Plt Kepala SMPN 2 Wonosalam.
Pada jenjang SD ada Indra Ramayanti menjadi Kepala SDN Ngimbi 1 Bareng. Agung Cahyono menjadi Kepala SDN Gleran 1 Bareng.
Sirjoul Munir menjadi Kepala SDN Pandanwangi Diwek. Ni'matur Rohmah menjadi Kepala SDN Mojongapit 3 Jombang.
Naning Sri Wulandari menjadi Kepala SDN Pulolor 1 Jombang.
Nurwakid menjadi Kepala SDN Kepanjen 2 Jombang. Saida Setyarini menjadi Kepala SDN Plosogeneng 3 Jombang. Roiyah menjadi Kepala SDN Jabon 2 Jombang.
Winarno menjadi Kepala SDN Genenganjasem 1 Kabuh. Anna Kariyani menjadi Kepala SDN Badang 3 Ngoro. Fitter Christian Yunanto menjadi Kepala SDN Peterongan 2.
Baca Juga: Mutasi Guru dan Kepala Sekolah di Lingkup Kemenag Jombang: 2 Guru Promosi, Lima Kepala Dirotasi
Eryta Dewi Setianti menjadi Kepala SDN Darurejo 2 Plandaan. Kuat Ali Prianto menjadi Kepala SDN Purisemanding 2 Plandaan.
Cahyo Widodo menjadi Kepala SDN Jipurapah 1 Plandaan. Moch. Nurul Hidayatulloh menjadi Kepala SDN Trawasan Sumobito.
Linda Susanti menjadi Kepala SDN Pulogedang 2 Tembelang. Sri Wilujeng menjadi Kepala SDN Kedunglosari 1 Tembelang.
Sri Utami menjadi Kepala SDN Mojokrapak 3 Tembelang. Sri Wilujeng menjadi Kepala SDN Sambirejo 3 Wonosalam.
Fitfit Maslukhah menjadi Kepala SDN Tambakrejo Jombang. Zumaroh Is’adah menjadi Kepala SDN Jombang 3.
Wiji Utami menjadi Kepala SDN Jombatan 1. Sarjukningsih menjadi Kepala SDN Sumberingin Kabuh.
Ismuhadi menjadi Kepala SDN Bareng 3. Wahyu Istichomah menjadi Kepala SDN Kademangan 3 Mojoagung. Suwono menjadi Kepala SDN Rejosopinggir Tembelang.
Baca Juga: Mutasi Guru dan Kepala Sekolah di Lingkup Kemenag Jombang: 2 Guru Promosi, Lima Kepala Dirotasi
Purwaning Lestari menjadi Kepala SDN Kauman 1 Ngoro. Winarno menjadi Kepala SDN Sumbermulyo 1 Jogoroto.
Supri menjadi Kepala SDN Wangkalkepuh Gudo. Yoppy Zulfikar menjadi Kepala SDN Ngusikan 2 Ngusikan. Nanik Damayanti menjadi Kepala SDN Cukir.
Agus Basuki menjadi Kepala SDN Pulogedang 1 Tembelang. Hariyati menjadi Kepala SDN Gebangbunder Plandaan. Karyono menjadi Kepala SDN Wonosalam 3.
Heri menegaskan, kebijakan mutasi saat ini sangat bergantung pada data yang tercatat dalam sistem nasional. Bahkan bupati pun tidak dapat mengubah hasil rekomendasi yang telah ditetapkan sistem.
”Kalau sistem merekomendasikan seseorang tetap melanjutkan masa tugasnya, maka tidak bisa dipindah begitu saja. Semua sudah terkoneksi dengan BKN dan dikontrol lintas instansi,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto