JOMBANG – Pengambilan PIN yang sedang berjalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK dibatasi maksimal 200 calon murid per hari. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan antrean sekaligus memastikan proses verifikasi berkas berjalan lancar.
’’Sudah ada sistemnya dari aplikasi. Kalau kuota hari itu sudah penuh dan namanya tidak muncul di sistem, maka tidak bisa dilayani dan harus mendaftar kembali untuk hari berikutnya,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang, Dr Eko Redjo Sunariyanto, kemarin.
Pelayanan pengambilan PIN dibuka hingga 9 Juni 2026, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. Setiap harinya, jumlah pendaftar yang dapat dilayani telah diatur melalui sistem aplikasi.
Pengambilan PIN secara mandiri dilakukan maksimal 9 Juni secara online. Verifikasi dan validasi data dan dokumen dilakukan operator SMA dan SMK negeri pada 29 Mei sampai 10 Juni. Setelah itu, 8-9 Juni, calon siswa diberikan kesempatan melaksanakan latihan pendaftaran secara online, agar mengetahui format pendaftaram.
Baca Juga: SPMB MAN 5 Jombang Dibuka, Tawarkan Madrasah Plus Keterampilan dan Beragam Prestasi
Pelaksanaan pendaftaran tahap 1 jalur domisili SMA/SMK pada 11-12 Juni. Tahap 2 jalur afirmasi, mutasi dan jalur prestasi hasil lomba SMA/SMK pada 17-18 Juni.
Tahap 3 jalur nilai prestasi akademik SMA dibuka 24-25 Juni. Dan tahap terakhir jalur nilai prestasi akademik SMK dibuka 30 Juni asmapai 1 Juli.
’’Secara umum berkas yang dibawa calon murid sudah lengkap,’’ kata Kepala SMAN 2 Jombang, Budiono. Namun, masih ditemukan beberapa kendala. Terutama dari pendaftar yang berasal dari luar Kabupaten Jombang dan tidak berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan Jombang.
’’Masih ada orang tua yang beranggapan jalur prestasi dapat digunakan oleh siswa dari daerah mana pun untuk mendaftar ke SMA negeri di Jombang,’’ terangnya.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pendaftar tetap harus berasal dari wilayah dalam Kabupaten Jombang atau daerah yang berbatasan langsung.
’’Masih ada yang mengira kalau lewat jalur prestasi bisa bebas dari luar daerah mana saja. Padahal untuk SMA tetap ada ketentuan wilayah, yakni dari dalam Kabupaten Jombang atau daerah yang berbatasan langsung,’’ terangnya.
Selain persoalan domisili, kendala lain banyak ditemukan pada lulusan madrasah tsanawiyah (MTs), terutama terkait pengisian nilai rapor.
Sejumlah pendaftar belum menghitung rata-rata mata pelajaran agama sesuai ketentuan yang berlaku sehingga panitia harus melakukan pengecekan ulang.
’’Ada beberapa nilai mata pelajaran agama yang belum dirata-rata sesuai aturan sehingga harus kami periksa kembali agar data yang diinput benar,’’ jelasnya.
Dokumen utama yang wajib dibawa saat pengambilan PIN meliputi Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta fotokopi dan aslinya. Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopi dan aslinya. Fotokopi rapor dan rapor asli. Serta surat pernyataan orang tua yang menyatakan seluruh data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski masih ditemukan beberapa kendala administrasi, Budiono menilai mayoritas calon murid sudah memahami alur dan persyaratan SPMB. Hal tersebut tidak lepas dari sosialisasi yang telah dilakukan kepada sekolah-sekolah asal sebelum tahapan pengambilan PIN dimulai.
’’Secara umum anak-anak sudah cukup paham. Sosialisasi yang dilakukan sebelumnya sangat membantu sehingga proses pengambilan PIN berjalan relatif lancar,’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto