JOMBANG – Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Jombang bakal diumumkan hari ini, Selasa (26/5). Hasil TKA tersebut tidak akan dicantumkan dalam ijazah karena sifatnya tidak wajib.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Eko Sisprihantono mengatakan, nilai TKA hanya disampaikan melalui Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Sertifikat itu nantinya dapat digunakan siswa saat mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi.
”Nilai TKA tidak masuk ijazah. Hanya ada di Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik atau SHTKA,” ujarnya.
Eko menjelaskan, nilai TKA menjadi salah satu komponen penilaian dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Untuk siswa SMP yang akan melanjutkan ke SMA, bobot nilai TKA sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya berasal dari nilai rapor.
Baca Juga: Jadwal TKA Makin Maju, MAN 3 Jombang Perkuat Pembelajaran HOTS
Sementara itu, untuk siswa SD yang akan melanjutkan ke SMP, komposisinya berbeda. Nilai TKA memiliki bobot lebih besar, yakni 60 persen, sedangkan nilai rapor sebesar 40 persen.
”Hasil TKA ini dipakai jika siswa mendaftar lewat jalur prestasi, selain itu tidak jadi acuan dalam SPMB,” jelasnya.
Selain hasil TKA utama, hasil siswa yang mengikuti TKA susulan juga diumumkan secara serentak. Pelaksanaan TKA susulan sebelumnya diikuti sekitar 700 siswa jenjang SMP dan 300 siswa jenjang SD.
Eko memastikan pelaksanaan TKA susulan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hingga pelaksanaan berakhir, pihaknya tidak menerima laporan gangguan dari sekolah penyelenggara.
”Pelaksanaan susulan lancar, tidak ada laporan kendala dari sekolah,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma menyampaikan, TKA susulan jenjang SD diikuti sekitar 300 siswa yang sebelumnya mengalami kendala saat pelaksanaan TKA utama.
Menurutnya, seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan aman dan tertib. ”Semuanya aman,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Anggi Fridianto