JOMBANG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mengimbau seluruh madrasah agar tidak menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus. Hak siswa untuk memperoleh dokumen kelulusan tetap harus dipenuhi. ’’Ketika anak-anak sudah selesai belajar, ujian selesai dan dinyatakan lulus, maka hak-hak anak harus diberikan. Jangan sampai ada penahanan ijazah karena itu hak mereka,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kantor Kemenag Jombang, Nur Khojin, kemarin.
Dia minta agar tidak ada madrasah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi tertentu. Sebab, ijazah merupakan hak peserta didik yang wajib diberikan setelah dinyatakan lulus. ’’Apabila terdapat persoalan administrasi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi tanpa mengorbankan hak siswa,’’ tandasnya.
Hingga kemarin proses penerbitan ijazah MA masih dalam tahap penyelesaian data melalui sistem Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
’’Ijazahnya memang belum datang. Sekarang masih tahap penyelesaian dokumen di PDUM, penyesuaian dan upgrade data,’’ terangnya.
Baca Juga: Cabdindik Jombang Larang Sekolah Tahan Ijazah, Ini Risikonya Jika Sekolah Bandel
Blanko ijazah nantinya didistribusikan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur kepada madrasah. ’’Blankonya dari Kanwil. Setelah blanko datang, nanti madrasah tinggal mencetak data siswa yang sudah ada di akun PDUM,’’ urainya.
Blanko ijazah yang diterima madrasah merupakan blanko resmi yang telah dilengkapi tanda pengaman negara seperti hologram atau barcode. Pengisian data siswa dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan.
’’Master datanya sudah ada di akun madrasah, tinggal dicetak. Bisa menggunakan tanda tangan elektronik maupun tanda tangan basah kepala madrasah,’’ tuturnya.
Selama proses penerbitan ijazah belum selesai, Kemenag Jombang meminta madrasah menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi siswa yang membutuhkan dokumen kelulusan untuk keperluan pendaftaran sekolah kedinasan maupun perguruan tinggi.
’’Untuk anak-anak yang segera membutuhkan tanda lulus, sementara disikapi dengan penerbitan SKL atau surat keterangan lulus,’’ paparnya.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto