Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

SKTM dan KIS Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi SPMB SMA dan SMK 2026, Ini Syarat Resminya

Wenny Rosalina • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:54 WIB
TELATEN: Pelayanan SPMB di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, kemarin.
TELATEN: Pelayanan SPMB di kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, kemarin.

 

JOMBANG – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun kartu Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak dapat digunakan sebagai syarat mendaftar jalur afirmasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK tahun ini. Pendaftaran jalur afirmasi masuk dalam tahap kedua dan dijadwalkan berlangsung pada 17-18 Juni 2026.

’’Untuk jalur afirmasi, masyarakat harus memahami, SKTM maupun KIS tidak otomatis bisa digunakan sebagai syarat utama. Yang digunakan tetap data resmi pemerintah yang sudah terintegrasi dalam sistem,’’ kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, kemarin.

Saat ini SPMB SMA dan SMK masuk dalam tahap pembetulan nilai rapor yang dilakukan kepala SMP jika terdapat kekeliruan. Tahapan ini dilaksanakan pada 21-26 Mei.

Siswa yang akan mendaftar pada jalur afirmasi harus dibuktikan dengan kartu program Indonesia pintar (PIP) yang diterbitkan kementerian dan terdata dalam data pokok pendidik (Dapodik).

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Dinsos Jombang DIserbu Pemohon SKTM untuk KIP Kuliah

Kemudian kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan sosial tunai (BST). Serta terdata dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).

’’Jalur afirmasi terdiri dari beberapa kategori,’’ ucapnya. Pertama, afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu. Kedua, afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu. Ketiga, afirmasi anak buruh keluarga tidak mampu. Serta keempat, afirmasi penyandang disabilitas.

Dalam juknis SPMB Jawa Timur 2026/2027, calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang memiliki nilai akademik minimal 85, akan diprioritaskan masuk pada jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota sebesar 7 persen. Nilai 85 tersebut merupakan gabungan nilai rata-rata rapor 60 persen dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) 40 persen.

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia calon murid yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

’’Kalau tidak masuk kuota 7 persen afirmasi nilai akademik, maka sistem otomatis akan mengalihkan ke jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13 persen,’’ jelasnya.

Baca Juga: SPMB SD Jombang 2026 Berubah, Domisili Kini Jadi Penilaian Utama

Mekanisme pemeringkatan juga berlaku pada jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, afirmasi anak buruh, dan afirmasi disabilitas apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah.

Selain itu, untuk calon murid penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi, maupun kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait.

Tak hanya itu, sekolah tujuan juga wajib melakukan asesmen terhadap calon murid disabilitas sebelum dinyatakan diterima. ’’Sekolah akan melakukan asesmen melalui tim khusus atau bekerja sama dengan pihak lain untuk memastikan layanan pendidikan yang sesuai bagi siswa disabilitas,’’ tegasnya. (wen/jif).

 

Editor : Anggi Fridianto
#spmb jatim 2026 #jalur afirmasi sma smk #syarat jalur afirmasi #sppmb jombang #kartu pip dan pkh