JOMBANG – Sebanyak 37 satuan pendidikan nonformal di Kabupaten Jombang tidak mengakses Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2026.
Rinciannya, 28 lembaga PAUD dan sembilan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
’’Keputusan mengakses atau tidak mengakses dana BOSP sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan masing-masing satuan pendidikan,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Maria Ulfah, kemarin.
Dinas tidak memiliki kewenangan untuk memaksa lembaga pendidikan agar mengakses bantuan tersebut.
’’Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak punya kewenangan dan kewajiban untuk memaksa satuan pendidikan untuk mengakses BOSP,’’ terangnya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pendampingan dan imbauan kepada lembaga yang ingin memperoleh bantuan operasional tersebut. Salah satunya dengan meminta satuan pendidikan rutin memperbarui data pokok pendidikan (Dapodik).
’’Upaya yang dilakukan dinas, menghimbau agar satuan pendidikan yang berkeinginan mengakses BOSP melakukan update data Dapodik secara periodik dan melakukan sinkronisasi,’’ jelasnya.
Baca Juga: Aturan Baru BOP 2026! PAUD Wajib Alokasikan Dana Buku Minimal 5 Persen
Dinas belum membuka data rinci nama-nama lembaga PAUD maupun PKBM yang tidak mengakses BOSP. Data yang dapat disampaikan hanya bersifat global.
BOSP merupakan bantuan operasional dari pemerintah untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional satuan pendidikan, termasuk PAUD dan PKBM. Penyaluran bantuan tersebut umumnya bergantung pada kelengkapan dan validitas data lembaga pada sistem Dapodik.
Tahun ini, nilai BOP PAUD dan PKBM masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. BOP PAUD Rp 610.000 per siswa per tahun. Untuk PKBM paket A Rp 1.320.000 per siswa per tahun. Paket B 1.520.000 per siswa per tahun. Serta Paket C Rp 1.820.000 per siswa per tahun.
Ketua PKBM Yalatif, Ahmad Zainudin, menegaskan lembaganya tidak mengambil BOSP tahun ini.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto