JOMBANG – Piagam prestasi yang dapat digunakan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP diperketat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menerapkan mekanisme legalisir berlapis terhadap piagam prestasi yang digunakan untuk mendaftar jalur prestasi.
’’Ini dilakukan untuk memastikan dokumen prestasi yang diunggah benar-benar asli dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Eko Sisprihantono, kemarin.
Pintu pertama verifikasi tetap berada di sekolah asal siswa. Sekolah diminta memastikan piagam yang diajukan memang milik peserta didik yang bersangkutan dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Setelah mendapat legalisir dari sekolah, dokumen kemudian dilanjutkan ke penyelenggara kegiatan atau induk organisasi yang menaungi cabang kegiatan maupun olahraga tersebut.
’’Piagam akademik minta legalisir kepada penyelenggara,’’ terangnya.
Kerja sama antara penyelenggara lomba dengan induk organisasi sangat penting agar proses pengesahan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian, setiap kejuaraan memiliki administrasi yang jelas dan mudah ditelusuri.
’’Masyarakat yang mengadakan kegiatan kami harap bekerja sama dengan induk organisasinya. Jadi nanti untuk legalisir atau tanda tangan lebih mudah dan jelas,’’ katanya.
Legalisir dari KONI untuk prestasi olahraga sebenarnya tidak wajib selama pengesahan dari induk cabang olahraga sudah ada. Namun jika memungkinkan dan diperlukan, dokumen juga dapat dibawa ke KONI untuk penguatan verifikasi.
Dinas sengaja meminta dokumen yang diunggah berupa fotokopi piagam yang telah dilegalisir, bukan sekadar hasil dokumen asli tanpa pengesahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen prestasi.
’’Sekarang teknologi sudah mudah. Semua orang bisa membuat atau mengedit dokumen. Karena itu kami minta fotokopi legalisir minimal dari kepala sekolah, kemudian pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan,’’ tegasnya.
Ajang seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), maupun Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N), tahapan legalisir tetap dimulai dari sekolah. Lalu penyelenggara, hingga instansi terkait sebelum diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika piagam didapatkan dari kejuaraan provinsi, nasional maupun internasional, maka legalisir cukup melalui induk organisasi saja. Misalnya kejuaraan provinsi bola voli, maka cukup meminta ke KONI Jombang yang menyatakan jika piagam itu asli dan sah.
’’Sekolah tetap menjadi pintu pertama. Karena kalau langsung ke kami, kami tidak tahu benar atau tidak ini muridnya,’’ jelasnya.
Hingga kemarin (20/5) sudah ada 6.483 siswa yang melakukan pendaftaran periode pendataan. Dari 21 ribu siswa SD dan MI yang masuk dalam database.
Pendaftaran periode pendataan dibuka pada 5 Mei sampai 13 Juni. Pendaftaran periode seleksi tahap 1 jalur afirmasi, mutasi dan prestasi pada 18-20 Juni. Sedangkan tahap 2 jalur domisili 23-25 Juni.
’’Kalau di luar database tidak masalah. Misal siswa luar Jombang, bisa unggah data mandiri. Database itu kami ambil dalam sistem, yang merupakan siswa SD dan MI yang lulus 2026,’’ urainya. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto