JOMBANG – Tahun ini komposisi penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD berubah. Jika tahun lalu aspek usia menjadi penilaian terbesar, kini bobot domisili justru lebih dominan.
’’Tahun lalu bobot usia 60 persen dan domisili 40 persen. Tahun ini dibalik. Domisili menjadi 60 persen dan usia 40 persen. Zonasi rumah diutamakan,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Rhendra Kusuma, kemarin.
Dalam perhitungan usia, calon murid dengan usia tujuh tahun ke atas memperoleh skor tertinggi, 20 ribu poin. Sedangkan skor terendah diberikan kepada calon murid usia lima tahun enam bulan, 7.400 poin. Namun usia minimal tersebut wajib dilengkapi rekomendasi psikolog.
Baca Juga: Sabar Ya! Penetapan Rayon dan Pagu untuk SPMB SMA/SMK Masih Finalisasi
Sementara pada aspek domisili, skor tertinggi 5.000 diberikan kepada calon murid yang jarak rumahnya kurang dari 100 meter dari sekolah. Sedangkan jarak rumah lebih dari satu kilometer memperoleh skor 4.750.
Penghitungan nilai hanya dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi pagu sekolah. Jika jumlah pendaftar masih di bawah daya tampung, maka seluruh pendaftar dapat diterima tanpa penghitungan skor.
’’Kalau tidak melebihi pagu, ya tidak dilakukan penghitungan nilai, sesuai dengan juknisnya,’’ terangnya.
Apabila terdapat nilai akhir yang sama antarpendaftar, maka penentuan diterima atau tidak akan mengacu pada usia tertua berdasarkan tanggal lahir.
Untuk tahapan pelaksanaan, simulasi aplikasi SPMB SD dilaksanakan mulai 20 hingga 22 Mei. Selanjutnya pendataan, pendaftaran, dan proses seleksi melalui aplikasi berlangsung pada 23 Mei sampai 30 Juni.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 2 Juli. Sedangkan daftar ulang dilaksanakan 3 Juli hingga 9 Juli. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto