Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aturan Baru BOP 2026! PAUD Wajib Alokasikan Dana Buku Minimal 5 Persen

Wenny Rosalina • Kamis, 14 Mei 2026 | 06:55 WIB
FOKUS: Siswa PKBM Gajahmada saat mengikuti kegiatan di ruang kelas, (13/5).
FOKUS: Siswa PKBM Gajahmada saat mengikuti kegiatan di ruang kelas, (13/5).

 

JOMBANG – Pemerintah menerapkan sejumlah perubahan aturan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2025 untuk satuan pendidikan PAUD dan pendidikan kesetaraan.

Salah satunya, penyediaan buku untuk PAUD yang sebelumnya minimal 10 persen kini minimal 5 persen dari total dana BOP.

’’Belanja buku minimal 5 persen dari BOP bagi pendidikan kesetaraan dan PAUD pada 2026,’’ kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Maria Ulfah, (12/5).

Aturan baru tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan literasi peserta didik sejak usia dini.

Aturan tersebut dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Ketentuan terkait belanja pegawai juga tetap diberlakukan. Dana BOP hanya dapat digunakan maksimal 40 persen untuk belanja pegawai PAUD maupun pendidikan kesetaraan.

Baca Juga: BOP Pesantren Terdampak Efisiensi, Anggarannya Dipangkas Hingga 75 Persen

’’Tahun 2025 ketentuannya maksimal 40 persen untuk satuan pendidikan swasta dan maksimal 20 persen untuk satuan pendidikan negeri. Tahun ini ketentuannya sama, 40 persen untuk negeri maupun swasta,’’ terangnya.

Pemeliharaan sarana prasarana boleh dianggarkan maksimal 20 persen dari seluruh BOP yang diterima dalam satu tahun.

Tahun ini sebanyak 1.071 satuan pendidikan PAUD dan 28 pendidikan kesetaraan di Kabupaten Jombang menerima dana BOP.

Rinciannya, 35.715 siswa PAUD dan 2.260 siswa pendidikan kesetaraan.

Besaran nilai BOP tahun 2026 untuk PAUD Rp 610 ribu per siswa per tahun. Sedangkan pendidikan kesetaraan menerima BOP dengan rincian Paket A sebesar Rp 1.320.000 per siswa per tahun.

Paket B Rp 1.520.000 per siswa per tahun. Serta Paket C Rp 1.820.000 per siswa per tahun.

Baca Juga: Meski Sudah Dapat BOP dari Pemerintah, Lembaga Pendidikan Kesetaraan Masih Boleh Pungut Biaya Dari Masyarakat

BOP PAUD mengalami kenaikan, sedangkan BOP pendidikan kesetaraan mengalami penurunan. Ia berharap perubahan aturan tersebut membuat penggunaan dana BOP semakin efektif dan sesuai kebutuhan operasional satuan pendidikan.

 ’’Harapan kita anggaran BOP bisa digunakan secara maksimal sesuai juknis (petunjuk teknis) yang berlaku dan dapat meringankan kebutuhan operasional satuan pendidikan,’’ ungkapnya. (wen/jif)

Editor : Anggi Fridianto
#Bantuan Operasional Penyelenggaraan #paud jombang #Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang #Jombang #BOP