JOMBANG – Polemik pemberhentian dua guru aparatur sipil negara (ASN) jenjang SD di Kabupaten Jombang berlanjut. Dua guru yang diberhentikan mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Jombang, Jumat (8/5).
Mereka menilai keputusan pemecatan yang dijatuhkan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Dua guru tersebut yakni Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan. Serta seorang guru olahraga berinisial D asal SDN Jombatan 6.
Yogi mengaku menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH). Atas keputusan tersebut, dia telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
’’Saya sudah mengajukan banding ke BP ASN. Hari ini (8/5) juga mengirim surat ke DPRD untuk permohonan hearing terkait sanksi pemberhentian yang saya terima,’’ ujarnya.
Dalam hearing nanti, Yogi berencana membawa sejumlah bukti dan saksi untuk membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dia menegaskan, selama ini tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah.
’’Warga sekitar dan teman-teman sekolah tahu saya tetap berangkat mengajar setiap hari,’’ katanya.
Yogi juga menyinggung kondisi disiplin di lingkungan sekolah yang menurutnya belum berjalan tertib. Dia menyebut sistem absensi di sekolah tidak tertata dengan baik dan kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama.
’’Absensi di sana memang tidak tertata dan sudah berlangsung lama seperti itu,’’ tambahnya.
Baca Juga: Bahagia dari Hal Sederhana, Guru SMAN Mojoagung Jombang Ini Temukan Ketenangan lewat Hobi Berkebun
Guru olahraga berinisial D juga menyatakan keberatan atas keputusan pemecatan yang diterimanya. Dalam surat keputusan pemberhentian, D disebut mangkir selama 177 hari kerja.
Namun tuduhan tersebut dibantah. D mengaku tetap menjalankan tugas mengajar dan memiliki bukti absensi manual serta dokumen kegiatan pembelajaran di sekolah.
’’Kalau tidak hadir, saya memiliki izin atau dispensasi resmi,’’ ujarnya.
Guru yang mulai mengabdi sejak 2006 itu menjelaskan, persoalan bermula saat mesin absensi faceprint di sekolah tidak lagi dapat membaca sidik jarinya sejak 2024. Kondisi tersebut sudah dilaporkan dan sementara diganti menggunakan absensi manual.
’’Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan menjadi alat menjatuhkan pegawai,’’ ungkapnya.
D juga mengaitkan persoalan yang dialaminya dengan laporan dugaan manipulasi data elektronik pendidikan yang pernah disampaikan ke aparat penegak hukum. Dia mengaku data sertifikasi pendidiknya sempat berubah menjadi tidak valid sehingga tunjangan profesi guru (TPG) miliknya dan sang istri tidak cair selama beberapa bulan. ”Kerugian kami sekitar Rp 40 juta,’’ bebernya.
Menurut D, proses penjatuhan sanksi juga tidak dilakukan secara bertahap. Selama bertugas, dia mengaku tidak pernah menerima teguran lisan maupun tertulis.
Dalam pengajuan banding ke BP ASN, dia turut melampirkan dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disebut menunjukkan penilaian kinerja baik.
’’Saya berharap fakta di lapangan dibuka secara objektif. Yang mengetahui saya mengajar atau tidak tentu siswa dan rekan guru,’’ urainya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati, mengatakan, akan menindaklanjuti usai ada pertemuan dengan pihak terkait.
’’Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus di-cross-check,’’ ujarnya.
Politisi PKB itu menambahkan, DPRD nantinya akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru yang diberhentikan.
’’Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya,’’ jelasnya.
Proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap. ”Keterangan dari semua pihak harus di-cross-check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya," urainya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogi tercatat mangkir selama 74 hari pada periode Januari hingga April 2025. Padahal sebelumnya yang bersangkutan telah mendapatkan pembinaan dan dua kali pemanggilan resmi.
Proses penegakan disiplin dilakukan secara bertahap. Pada Desember 2024, Yogi telah menandatangani surat komitmen untuk memperbaiki kedisiplinan.
’’Jadi tidak benar kalau disebut langsung dipecat. Proses pembinaan sudah dilakukan,” jelasnya.
Pemkab Jombang juga sempat menjatuhkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun yang berlaku mulai Agustus 2025.
Namun, alih-alih memperbaiki kinerja, Yogi kembali tidak masuk kerja tanpa keterangan pada September hingga Desember 2025. Pelanggaran berulang itu membuat total akumulasi ketidakhadiran mencapai 181 hari.
’’Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan berkali-kali, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik,’’ bebernya
(ang/jif)
Editor : Anggi Fridianto