Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

CJH Wajib Tahu! Ini Barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Ibadah Haji

Anggi Fridianto • Senin, 4 Mei 2026 | 07:51 WIB
TAMU ALLAH: CJH 2025 saat berangkat haji di Pendopo Kabupaten Jombang.
TAMU ALLAH: CJH 2025 saat berangkat haji di Pendopo Kabupaten Jombang.

 

JOMBANGMenjelang pemberangkatan ibadah haji pada 6–7 Mei, calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang diingatkan untuk lebih cermat dalam menyiapkan barang bawaan. Pelanggaran sekecil apa pun berpotensi menghambat proses keberangkatan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang Ilham Rohim menegaskan, ada beberapa ketentuan terkait barang yang dilarang selama penerbangan maupun saat berada di Tanah Suci.

Ia menyampaikan, jemaah hanya diperbolehkan membawa barang sesuai ketentuan maskapai. Untuk bagasi tercatat dibatasi maksimal 32 kilogram, sementara tas kabin maksimal 7 kilogram. ”Jemaah harus mematuhi aturan barang bawaan. Jangan sampai membawa barang terlarang karena bisa menghambat proses keberangkatan,” ujarnya.

Ilham menekankan, sejumlah barang tidak diperbolehkan masuk dalam tas kabin maupun bagasi. Di antaranya benda tajam seperti pisau, gunting, dan alat pemotong, serta benda berbahaya lain seperti senjata, bahan kimia, dan barang mudah meledak.

Baca Juga: Binrohtal di Polres Jombang, 10 Keutamaan Haji

Selain itu, jemaah juga dilarang membawa cairan dalam jumlah berlebih. Cairan seperti parfum, sabun, obat sirup, madu, sampo, hand body atau minyak hanya diperbolehkan maksimal 100 mililiter per kemasan. ”Untuk cairan juga ada batasan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan power bank juga dibatasi. Kapasitas maksimal yang diperbolehkan sebesar 20.000 mAh dan harus disimpan di tas kabin, bukan bagasi.

Tak hanya itu, jemaah juga diminta memperhatikan aturan barang bawaan lintas negara. Seperti larangan membawa uang tunai dalam jumlah besar, perhiasan bernilai tinggi, hingga rokok dalam jumlah berlebihan. ”Rokok maksimal 200 batang dan itu untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Ilham juga mengingatkan, bagi jemaah yang membawa obat dalam jumlah banyak wajib menyertakan surat keterangan dokter. Hal ini untuk menghindari kendala saat pemeriksaan di bandara.

Dengan adanya imbauan ini, pihaknya berharap seluruh jemaah haji asal Jombang dapat berangkat dengan lancar tanpa kendala administrasi maupun pemeriksaan barang bawaan. ”Harapannya jemaah bisa lebih disiplin, sehingga proses keberangkatan berjalan tertib dan nyaman,” pungkasnya.

Baca Juga: Berangkat Haji Awal Mei 2026, 54 ASN Pemkab Ajukan Cuti ke Bupati

Ilham menjelaskan, berdasarkan jadwal resmi, pengumpulan koper untuk kloter 60 dan 61 dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026. Kloter 60 dijadwalkan pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan kloter 61 pukul 13.00–16.00 WIB. “Pengumpulan koper menjadi tahapan penting sebelum keberangkatan. Jemaah diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Selanjutnya, pengumpulan koper untuk kloter 62 dan 63 akan dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026. Kloter 62 dijadwalkan pukul 08.00–12.00 WIB, sementara kloter 63 berlangsung pukul 13.00–16.00 WIB. ”Kami berharap seluruh jemaah dapat mengikuti jadwal dengan tertib agar proses pemberangkatan berjalan lancar,” pungkasnya. (ang/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#haji 2025 #Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Jombang #barang bawaan haji #Jombang #Calon Jemaah Haji