JOMBANG – Waktu pengumuman kelulusan madrasah telah ditetapkan. Untuk MA diumumkan secara serentak pada 4 Mei 2026, sedangkan untuk MI dan MTs pada 2 juni.
’’Kelulusan ditetapkan oleh madrasah masing-masing, kemudian disahkan melalui SK kepala madrasah,’’ kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Nur Khojin, kemarin.
Kelulusan peserta didik minimal mempertimbangkan dua hal. Penyelesaian seluruh program pembelajaran serta keikutsertaan dalam ujian madrasah (UM) yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan.
’’Peserta didik harus menuntaskan seluruh proses pembelajaran dan mengikuti ujian madrasah sebagai bagian dari penilaian akhir,’’ terangnya. Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak masuk menjadi salah satu syarat kelulusan siswa madrasah.
Baca Juga: Tak Cuma PSAJ, UKK Jadi “Gerbang Terakhir” Kelulusan Siswa SMK
Ujian madrasah untuk jenjang MA sudah dilaksanakan pada rentang 2 Maret sampai 18 April. Sementara untuk jenjang MI dan MTs, diberikan rentang 20 April sampai 16 Mei, menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing madrasah. Bahkan teknis ujian berbasis komputer atau kertas juga ditentukan madrasah.
Ia menambahkan, penetapan kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan madrasah. Termasuk penentuan nilai akhir, pembagian bobot nilai rapor dengan nilai ujian madrasah dan lain sebagainya. Keputusan tersebut dituangkan secara resmi melalui surat keputusan kepala madrasah.
Nur Khojin menegaskan, pelaksanaan pengumuman tetap menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing madrasah, boleh dengan cara online atau dengan cara langsung. ”Teknis pengumumannya diserahkan ke masing-masing madrasah,” pungkasnya. (wen)
Editor : Anggi Fridianto