Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Cabdindik Jombang Perketat Persyaratan SPMB 2026, Pelototi Penggunaan Kartu Keluarga

Wenny Rosalina • Senin, 20 April 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi SPMB
Ilustrasi SPMB

 

Radarjombang.id - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang bakal memperketat persyaratan dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Salah satunya, Kartu Keluarga (KK) akan diperhatikan dengan teliti dalam proses verifikasi. Itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, menyampaikan KK yang digunakan sebagai syarat pendaftaran wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran tahap pertama, yakni 11 Juni 2026.

”KK harus sudah terbit paling tidak satu tahun sebelum pendaftaran tahap 1. Ini untuk memastikan data domisili benar-benar valid,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN, Ini Kata Kemenag dan Cabdindik Jombang

Selain itu, kesesuaian data juga menjadi perhatian utama. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sama dengan yang tertera pada rapor, ijazah jenjang SMP sederajat, akta kelahiran, maupun KK sebelumnya.

Jika terdapat perbedaan nama wali, hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti orang tua atau wali telah meninggal dunia atau terjadi perceraian. ”Itu pun harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai,” tegasnya.

Eko menambahkan, perubahan KK yang terjadi kurang dari satu tahun tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi, selama bukan karena perpindahan domisili. Perubahan tersebut misalnya karena penambahan anggota keluarga selain calon murid baru, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, serta kondisi KK hilang atau rusak.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN, Ini Kata Kemenag dan Cabdindik Jombang

”Namun tetap harus dilengkapi dengan KK lama sebagai bukti perubahan data, serta surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang,” jelasnya.

Sementara itu, apabila terjadi perpindahan domisili kurang dari satu tahun, maka perpindahan tersebut harus dilakukan oleh seluruh anggota keluarga dalam satu KK dan wajib menyertakan KK lama.

Baca Juga: WFH ASN di Lingkup Cabdindik Mulai Berlaku, Tapi KBM Tetap Berjalan Normal

Dalam rangka memastikan kebenaran data, Dinas Pendidikan juga akan melakukan verifikasi dengan berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sesuai kewenangannya.

”Kami akan melakukan pengecekan dan koordinasi lintas instansi agar proses SPMB berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (wen/ang)

Editor : Anggi Fridianto
#spmb 2026 #kartu keluarga (KK) #KK 2026 #cabdindik jombang #Jombang