Radarjombang.id - Polemik pembongkaran aset desa di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, untuk rencana pendirian pabrik mainan anak terus menggelinding. Terbaru, Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) resmi bubar setelah seluruh pengurusnya ramai-ramai mengundurkan diri.
Informasi yang dihimpun, kepastian itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 11 April 2026. Surat tersebut ditandatangani Ketua TP4MA Ali Arifin bersama sejumlah anggota, yakni Arif Wijaya, Alfan Bahagia, dan Abdul Adzim.
Dalam dokumen tersebut, mereka menyatakan mundur dari keanggotaan TP4MA Desa Mancar. Adapun beberapa poin disampaikan yang berisi seluruh tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang sebelumnya melekat dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa Mancar.
Tak hanya itu, TP4MA juga menyatakan mundur dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Mancar Tahun 2026 yang merupakan hasil musyawarah desa (musdes). Dalam poin lain, para pengurus menegaskan tetap bersikap kooperatif apabila di kemudian hari dibutuhkan untuk keperluan administrasi maupun klarifikasi kegiatan yang pernah dijalankan.
Namun, mundurnya seluruh pengurus TP4MA ini justru memunculkan tanda tanya besar. Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim menilai ada kejanggalan di balik keputusan tersebut.
Joko mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jombang untuk menelusuri persoalan yang mencuat dalam proyek tersebut. Dari hasil komunikasi itu, ia memperoleh informasi terkait temuan pemeriksaan. ”Saya bertemu Inspektur Jombang, Pak Madjid. Dari hasil pemeriksaan, memang ada temuan, tapi sifatnya administrasi bukan pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Datangi Inspektorat, FRMJ Minta Pemeriksaan Kasus Pembongkaran Aset Desa Mancar Jombang Tak Mandek
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ditemukan indikasi pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Sebab, uang pengganti pembongkaran aset desa Mancar masuk ke rekening desa. ”Informasinya urusan temuan hanya administrasi. Untuk pidana belum ditemukan. Karena uangnya yang Rp 270 juta sekian itu masih ada di rekening desa,” katanya.
Meski demikian, Joko justru menyoroti waktu pengunduran diri para pengurus TP4MA yang dinilai tidak biasa. Ia menduga ada upaya menghindari persoalan hukum. ”Ternyata setelah ada temuan itu, ketua dan anggota TP4MA mengundurkan diri. Ada surat pernyataannya. Saya juga tanya ke inspektorat, memang ada rekomendasi dari inspektorat untuk pembubaran TP4MA,” ucapnya.
Menurut dia, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Pengunduran diri, kata Joko, tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus potensi pelanggaran. ”Ini yang menurut saya janggal. Jangan sampai pengunduran diri ini digunakan untuk mengelabuhi hukum. Kalau ada pelanggaran, tetap harus diusut,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Bulan Tak Ada Kejelasan, FRMJ Pertanyakan Kejelasan Kasus Pembongkaran Aset Desa Mancar Jombang
Joko bahkan mendorong aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh proses yang terjadi dalam proyek tersebut. ”TP4MA ini kan panitia percepatan pembangunan. Kalau ada pelanggaran, tidak bisa selesai hanya dengan mundur. Harus ada kejelasan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua TP4MA Ali Arifin membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia memastikan keputusan itu diambil secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Ya, betul kami mengundurkan diri,” ujarnya singkat.
Disinggung alasan mundur, Ali menyebut ingin fokus ke kegiatan lain yang dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat desa. ”Ingin fokus ke Kopdes Merah Putih dan bekerja untuk warga,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto