Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Aturan Kasek Maksimal 2 Periode di Jombang Belum Berjalan, Dinas P dan K Ungkap Alasannya

Wenny Rosalina • Sabtu, 18 April 2026 | 08:52 WIB

 

SEMANGAT: Guru SMPN mengikuti pelatihan BCKS di SMPN 1 Jombang, 2025 lalu.
SEMANGAT: Guru SMPN mengikuti pelatihan BCKS di SMPN 1 Jombang, 2025 lalu.

 

JOMBANG – Implementasi aturan kepala SD dan SMP negeri maksimal dua periode belum berjalan di Kabupaten Jombang. Hal tersebut, belum berjalan karena tak ada calon pengganti.

Aturan tersebut merupakan amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mulai menjadi perhatian di daerah. Aturan tersebut membatasi masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode atau maksimal delapan tahun.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Supartini menyampaikan, implementasi aturan tersebut di Jombang belum sepenuhnya berjalan.

”Periodesasi di Jombang belum bisa diterapkan sepenuhnya karena masih belum ada calon kepala sekolah yang cukup untuk menggantikan mereka yang sudah habis masa penugasan dua periode,” ujarnya.

Baca Juga: GTT Penugasan Kasek Digaji BOS Daerah

Ia mengungkapkan, saat ini masih terdapat sejumlah kepala sekolah yang menjabat lebih dari delapan tahun. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), jumlahnya mencapai 111 orang, sedangkan di jenjang sekolah menengah pertama (SMP) terdapat 7 orang.

Menurut Supartini, kondisi tersebut membuat para kepala sekolah yang telah melewati batas masa jabatan tetap melanjutkan tugasnya hingga tersedia pengganti yang memenuhi syarat.

”Kondisi ini terjadi karena kebutuhan di lapangan, sehingga mereka tetap melanjutkan tugas sambil menunggu ketersediaan calon kepala sekolah,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut memang memberikan kelonggaran, ketika belum ada calon kepala sekolah yang memenuhi syarat. Kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode, bisa diperpanjang lagi masa penugasan tidak lebih dari satu periode. Dengan catatam memiliki penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun terakhir.

Ia menegaskan sesuai aturan, masa jabatan kepala sekolah tetap dibatasi maksimal delapan tahun. Setelah masa tersebut berakhir, yang bersangkutan bisa kembali mendaftar menjadi kepala sekolah setelah diaktifkan kembali menjadi guru paling sedikit empat tahun berturut-turut.  ”Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 23 ayat 5 dan 6,” tegasnya. (wen/ang)

 

Editor : Anggi Fridianto
#kepala sekolah sdn dan smpn #dua periode #Jombag #Dinas P dan K Jombang